Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Cerai Verstek: Proses Perceraian Tanpa Kehadiran Tergugat, Kasus Azizah dan Pratama Arhan

Gambar untuk Cerai Verstek: Proses Perceraian Tanpa Kehadiran Tergugat, Kasus Azizah dan Pratama Arhan

Perceraian Arhan dan Azizah Jadi Sorotan Publik

Perceraian antara pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha menyita perhatian warganet. Proses talak cerai tersebut diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, secara verstek pada Senin, 25 Agustus 2025.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan cerai verstek? Dan bagaimana proses hukum ini dijalankan?

Baca juga:Di Luar C++: Memanfaatkan Kekuatan JavaScript di Aplikasi Desktop dengan Qt dan QJSEngine


Apa Itu Cerai Verstek?

Definisi Cerai Verstek dalam Hukum Perceraian

Cerai verstek merupakan jenis putusan perceraian yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran tergugat dalam persidangan. Meskipun tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, jika ia tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka proses persidangan tetap berjalan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa:

Putusan verstek tidak otomatis mengabulkan gugatan. Hakim tetap wajib memeriksa bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat untuk menilai kelayakan gugatan tersebut.


Syarat-Syarat Cerai Verstek

Agar proses perceraian dapat diputus secara verstek, ada beberapa syarat hukum yang harus terpenuhi:

1. Gugatan Perceraian Diajukan Secara Resmi

Penggugat harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) sesuai aturan hukum yang berlaku.

2. Pemanggilan Tergugat Sudah Dilakukan

Pengadilan wajib melakukan pemanggilan resmi minimal dua kali ke alamat tergugat sebagaimana tercantum dalam dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.

3. Tergugat Tidak Hadir Tanpa Alasan yang Sah

Jika tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah dipanggil secara sah, dan tidak memberikan alasan ketidakhadiran yang dapat diterima, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadirannya.


Kronologi Perceraian Arhan dan Azizah: Putusan Verstek

Dalam kasus ini, Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai pada 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Ketidakhadiran itu kembali terjadi dalam sidang kedua pada 25 Agustus, hingga akhirnya majelis hakim memutus cerai secara verstek.

Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Dapatkan Penghargaan Mitra Kerja Dari Kemkumham


Hak Hukum Azizah Salsha Pasca Putusan

Meskipun perceraian diputus secara verstek, Azizah Salsha tetap memiliki hak hukum. Tergugat diberikan waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk:

  • Mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek.
  • Mengajukan banding jika tidak setuju dengan hasil persidangan.

Penulis: Nur aini