Rekening Tabungan Nikah Tiba-Tiba Diblokir PPATK
Alief (28), seorang warga yang sedang mempersiapkan pernikahan, menceritakan pengalamannya yang cukup mengejutkan. Rekening tabungan yang selama ini disiapkan untuk biaya pernikahan dengan sang kekasih tiba-tiba diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, rekening tersebut aktif digunakan untuk menabung, bukan sebagai rekening tidak aktif atau "dormant."
Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Agustus 2025
Kebingungan Alief: Kenapa Rekeningnya Diblokir?
Alief mengungkapkan bahwa setiap bulan ada uang yang masuk dan keluar dari rekening tersebut. Pemblokiran ini sangat merugikan, terutama karena pada saat itu, ia dan kekasihnya tengah mempersiapkan pembayaran untuk biaya gedung pernikahan.
“Rekening itu tidak dibiarkan mengendap, selalu ada transaksi yang masuk dan keluar. Kami bahkan sedang mempersiapkan pembayaran gedung nikah, namun rekening diblokir begitu saja,” ujar Alief kepada Kompas.com pada Jumat (1/8/2025).
Upaya Menghubungi Bank dan PPATK
Melalui sambungan telepon pertama ke bank, pihak bank meminta Alief untuk menunggu informasi lebih lanjut. Saat ditanya tentang alasan pemblokiran, pihak bank menyebutkan bahwa rekening tersebut terindikasi sebagai rekening "judol" (dijual untuk transaksi ilegal). Padahal, rekening itu hanya digunakan untuk menabung.
Alief kemudian mencoba menghubungi PPATK melalui WhatsApp dan email, namun tidak ada tanggapan. Menurutnya, situasi ini sangat menyulitkan karena 80 persen dana yang mereka butuhkan untuk pernikahan ada di rekening tersebut.
Akhirnya, Rekening Bisa Digunakan Kembali
Setelah lima hari tanpa kejelasan, Alief kembali menghubungi bank. Pada hari itu juga, rekening tersebut akhirnya bisa digunakan kembali. Alief merasa kebijakan pemblokiran ini sangat tidak tepat sasaran, karena rekeningnya hanya bisa diakses melalui ATM, bukan melalui mobile banking.
Ia juga mengeluhkan prosedur penyelesaian kasus yang berbeda-beda bagi setiap orang. Banyak nasabah yang terombang-ambing antara pihak bank dan PPATK tanpa adanya solusi yang jelas.
PPATK: Pemblokiran Rekening untuk Pencegahan Kejahatan Keuangan
PPATK memberikan penjelasan terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant). Menurut PPATK, pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan, terutama yang melibatkan praktik jual beli rekening untuk transaksi ilegal seperti judi online dan pencucian uang.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menekan aktivitas ilegal yang memanfaatkan rekening tidak aktif untuk kegiatan kriminal,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.
Masyarakat Harap Sistem Lebih Komunikatif
PPATK mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening terindikasi digunakan untuk tindak kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online. Meskipun demikian, masyarakat berharap agar sistem yang ada ke depannya lebih akomodatif dan komunikatif, sehingga nasabah tidak merasa dirugikan ketika menghadapi masalah seperti yang dialami Alief.
Baca juga: Revolusi Software AI: Masa Depan Bisnis Ada di Sini!
Kesimpulan: Harapan untuk Perbaikan Sistem Ke Depan
Kisah Alief ini menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara bank, PPATK, dan nasabah. Diharapkan, ke depannya ada sistem yang lebih akomodatif untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman yang berujung pada kerugian materiil bagi masyarakat, terlebih dalam hal yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi seperti pernikahan.
Penulis: Kayla Maharani