Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Cheryl Darmadi, Putri Surya Darmadi, Resmi Masuk DPO Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Gambar untuk Cheryl Darmadi, Putri Surya Darmadi, Resmi Masuk DPO Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Kejaksaan Agung Tetapkan Cheryl Darmadi sebagai Buronan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan Cheryl Darmadi, putri dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Cheryl menjadi buronan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:KPK Temukan Kejanggalan Audit Anggota BPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Pengumuman DPO Disampaikan Lewat Instagram Resmi Kejagung

Penetapan status DPO terhadap Cheryl Darmadi diumumkan oleh Kejagung melalui unggahan di akun Instagram resminya pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025.

Dalam unggahan tersebut tertulis:

"Tim Penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka CD (Cheryl Darmadi). Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024."

Ditetapkan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan

Status buronan Cheryl Darmadi didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dengan nomor surat Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tertanggal 31 Desember 2024.

Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025: Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing Global

Latar Belakang Kasus: TPPU yang Libatkan Keluarga Koruptor

Penetapan DPO ini menjadi bagian dari langkah lanjutan Kejagung dalam penyidikan kasus pencucian uang yang diduga melibatkan anggota keluarga Surya Darmadi. Surya sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dalam mega kasus korupsi dan TPPU yang merugikan negara triliunan rupiah.

Penulis: Nur aini