Logo Universitas Teknokrat Indonesia

CNA Explains: Apakah Sinkhole Termasuk "Act of God" dan Apa Artinya untuk Klaim Kompensasi?

Kategori: Other
Gambar untuk CNA Explains: Apakah Sinkhole Termasuk "Act of God" dan Apa Artinya untuk Klaim Kompensasi?

Insiden sinkhole yang terjadi di Tanjong Katong, Singapura, telah menimbulkan pertanyaan penting mengenai kompensasi asuransi bagi korban yang terlibat. Banyak yang bertanya apakah kejadian ini dapat dianggap sebagai "act of God" dan bagaimana itu mempengaruhi klaim kompensasi.

Baca juga: Horoskop Kerja Bulanan Anda untuk Agustus 2025: Apa yang Diharapkan Berdasarkan Zodiak Anda

Apa Itu "Act of God" dan Bagaimana Pengaruhnya terhadap Klaim Asuransi?

Istilah "act of God" merujuk pada peristiwa alam yang tidak dapat diprediksi dan terjadi di luar kendali manusia, seperti gempa bumi, petir, atau tsunami. Dalam banyak kebijakan asuransi, klausa ini bisa digunakan untuk mengecualikan pembayaran klaim untuk kejadian-kejadian yang dianggap sebagai "act of God."

Namun, apakah insiden seperti sinkhole bisa dianggap sebagai "act of God"? Para ahli menjelaskan bahwa meskipun beberapa kejadian alam mungkin jatuh ke dalam kategori ini, kebanyakan insiden di Singapura biasanya dapat ditelusuri ke pihak yang bertanggung jawab, tergantung pada penyelidikan yang dilakukan.

Apakah Sinkhole Tanjong Katong Dapat Dikenakan "Act of God"?

Sinkhole yang terbentuk di Tanjong Katong Road pada 26 Juli 2025 menyebabkan sebuah mobil terperosok ke dalamnya, memicu pertanyaan apakah kejadian ini termasuk dalam kategori "act of God." Jika insiden tersebut disebabkan oleh pergeseran geologi alami, seperti yang dijelaskan oleh beberapa ahli, pihak asuransi mungkin akan menganggapnya sebagai kejadian alam yang tak terhindarkan.

Namun, jika insiden itu disebabkan oleh kesalahan manusia, seperti kebocoran pipa atau kesalahan dalam survei tanah, pihak yang bertanggung jawab dapat diminta untuk memberikan kompensasi kepada korban.

Klaim Asuransi dan Prosedur yang Perlu Diketahui

Untuk mengajukan klaim asuransi, penting untuk memahami jenis perlindungan yang dimiliki oleh polis asuransi seseorang. Jika kerusakan terjadi akibat kecelakaan, misalnya pada kendaraan yang terlibat dalam sinkhole, pihak asuransi dapat memberikan ganti rugi berdasarkan nilai pasar mobil yang rusak, tergantung pada jenis polis yang dimiliki.

Kompensasi Tanpa Asuransi: Apakah Ada Jalur Hukum Lainnya?

Jika korban tidak memiliki asuransi, masih ada jalur hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kompensasi atas kerusakan properti atau cedera yang dialami. Pengacara dapat membantu dalam proses klaim terhadap pihak yang bertanggung jawab, yang dalam hal ini bisa merujuk pada pihak yang memiliki tanggung jawab atas kondisi jalan atau proyek konstruksi di sekitar sinkhole.

Apa yang Perlu Diperhatikan dalam Klaim Cedera Pribadi?

Sementara penyelidikan atas insiden ini bisa memakan waktu beberapa bulan, proses hukum untuk klaim cedera pribadi bisa lebih lama lagi. Para ahli menyarankan bahwa klaim untuk cedera pribadi biasanya tidak diajukan segera setelah kecelakaan, melainkan setelah cedera stabil dan laporan medis yang jelas tentang perawatan yang dibutuhkan diberikan oleh dokter.

Jika klaim cedera diajukan lebih dari tiga tahun setelah insiden terjadi, klaim tersebut bisa dianggap kadaluarsa menurut Undang-Undang Pembatasan.

Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Resmi Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Dorong Jadi Generasi Profesional dan Mandiri

Apa yang Harus Diketahui Pengemudi Terkait Sinkhole Tanjong Katong

Meskipun penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah sinkhole Tanjong Katong bisa dianggap sebagai "act of God," korban masih memiliki hak untuk mengejar kompensasi, baik melalui jalur asuransi maupun hukum. Pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini bisa diminta untuk memberikan kompensasi, baik itu melalui asuransi atau jalur hukum.

Penulus: Fiska Anggraini