Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih

Gambar untuk Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih

Pemerintah Indonesia telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional, namun kebijakan ini menuai berbagai tanggapan, terutama dari kalangan karyawan swasta. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, kebijakan ini berarti akhir pekan panjang setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI. Namun, bagi banyak karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja biasa.

baca juga:Persebaya Sudah Lakukan 3 Uji Coba Jelang BRI Super League, Masih Ada Lagi?


Cuti Bersama Bagi ASN vs Karyawan Swasta: Ketidakmerataan yang Diprotes

Banyak karyawan swasta merasa kebijakan cuti bersama ini hanya menguntungkan pegawai pemerintah. Kojek, seorang pekerja swasta, mengkritik bahwa kebijakan cuti bersama hanya berlaku untuk instansi pemerintah dan tidak diterapkan di perusahaan swasta.

Menurut Kojek, banyak pekerja swasta yang tidak dapat menikmati libur ini meskipun mereka juga berhak mendapatkan waktu istirahat yang layak, terutama setelah momen perayaan kemerdekaan.


Karyawan Swasta Menginginkan Kebijakan Libur Nasional yang Merata

Wiwi, karyawan swasta dari Bogor, menyarankan agar pemerintah menetapkan cuti bersama sebagai libur nasional yang berlaku serentak bagi semua sektor. Wiwi menilai, ada banyak perusahaan swasta yang tidak mengharuskan karyawannya untuk libur pada tanggal tersebut karena statusnya yang tidak mengikat.

Cuti bersama seharusnya jadi libur nasional, agar tidak ada ketidakadilan antar sektor,” ujar Wiwi, menambahkan bahwa beberapa perusahaan merasa memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakan libur bagi karyawan mereka.


Waktu Istirahat yang Diharapkan Bisa Meningkatkan Kesehatan

Di sisi lain, Zahra, seorang karyawan swasta di Jakarta Pusat, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, perayaan HUT Kemerdekaan yang biasanya menguras tenaga bisa diimbangi dengan waktu tambahan untuk istirahat yang akan berdampak positif bagi kesehatan.

Cuti bersama ini sangat berguna bagi kami yang bekerja keras merayakan kemerdekaan, karena bisa mendapatkan waktu untuk beristirahat dan menjaga kesehatan,” tambah Zahra.

Namun, Zahra juga menyadari bahwa kebijakan cuti bersama ini tidak dapat diterapkan di semua sektor usaha, sehingga fleksibilitas tetap diperlukan.


SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Ketentuan dan Implementasi

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025 menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI.

Namun, di sektor swasta, cuti bersama tersebut bersifat fakultatif dan tidak mengikat. Hal ini berarti perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah mereka akan memberikan cuti pada tanggal tersebut atau tidak. Kebijakan ini tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan ataupun pembayaran upah.

baca juga:Trio “M” Pimpin IKA SMAN 2 Bandar Lampung 2025-2029, Jaga Marwah dan Istikamah Manfaat untuk Almamater-Alumni


Tujuan Cuti Bersama: Memberikan Kesempatan Merayakan Kemerdekaan dengan Khidmat

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebutkan bahwa tujuan dari cuti bersama ini adalah untuk memberikan kesempatan lebih panjang kepada masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dengan semarak dan penuh kebanggaan nasional. Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama berlaku, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.

penulis:dafa aditiya.f