Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional
Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini mengikuti arahan Presiden untuk memanfaatkan momentum kemerdekaan sebagai ajang memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, serta mendorong kreativitas menuju bangsa yang sejahtera dan maju.
baca juga : Persib Bandung Pertimbangkan Penambahan Slot Pemain Asing untuk Super League 2025/2026
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK.
Perubahan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Penetapan cuti bersama ini merupakan revisi dari SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menambahkan satu hari cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dalam SKB tersebut juga diatur bahwa unit pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri PANRB: Cuti Bersama Jadi Momen Pererat Persatuan
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa penambahan cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus memberi waktu bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan lebih khidmat.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Keputusan ini sejalan dengan semangat program Presiden dan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Pelayanan publik yang esensial tentu harus tetap berjalan optimal,” ujar Rini.
baca juga : LLDIKTI dukung Produk Penelitian Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia ke Nasional
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Cuti Bersama
Rini menambahkan, instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanannya. Dengan begitu, perayaan kemerdekaan bisa berlangsung meriah tanpa mengorbankan kelancaran pelayanan publik.
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh kegembiraan, sambil memastikan kebutuhan publik tetap terpenuhi dengan baik.
penulis : Ginasti kurniasih trifosa