Pemerintah Tambahkan Cuti Bersama Usai HUT ke-80 RI
Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan momentum kemerdekaan untuk memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan maju.
baca juga : Jadwal WSG Tirol vs Real Madrid Pramusim 2025, Daftar Pemain, dan Siaran Langsung
SKB Tiga Menteri Jadi Landasan Resmi
Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
SKB ini merupakan perubahan dari SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024, yang kini menambahkan cuti bersama sehari setelah perayaan kemerdekaan.
Pengaturan Tugas Layanan Publik
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa unit kerja, organisasi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dapat menyesuaikan penugasan pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Layanan publik esensial tetap diwajibkan berjalan optimal agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama libur.
Menteri PANRB: Momentum Pererat Persatuan
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa cuti bersama ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Ia juga menegaskan keputusan ini selaras dengan semangat program Presiden yang berpihak pada rakyat.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” ujar Rini.
baca juga : Mahasiswa dan Dosen Teknokrat pamerkan Produk Penelitian Unggulan di KSTI Indonesia 2025
Unduh SKB Cuti Bersama
Masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi SKB Tiga Menteri tersebut melalui situs JDIH Kementerian PANRB di: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/2034?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI.
penulis : Ginasti kurniasih trifosa