Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepada para pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk cuti bersama pada 18 Agustus 2025, dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI. Meskipun cuti bersama ini bersifat fakultatif, Yassierli mengharapkan perusahaan dapat mendukung pekerja untuk ikut serta dalam kegiatan perayaan nasional yang penuh semangat tersebut.
baca juga:Tragedi Kapal Wisata Karam di Ha Long Bay, Vietnam: 37 Tewas, 5 Masih Hilang
Tujuan Cuti Bersama: Memperkuat Persatuan dan Nasionalisme
Yassierli menyatakan bahwa tujuan utama dari cuti bersama ini adalah untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pemerintah berharap seluruh masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, dapat berpartisipasi aktif dalam memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
“Kami ingin peringatan HUT ke-80 RI tetap semarak, sambil memastikan kelancaran dunia usaha dan industri,” tambah Yassierli.
Pekerja dan Pengusaha Diharapkan Diskusikan Cuti Bersama Secara Dialogis
Sebagai langkah menuju peringatan yang meriah, Yassierli mendorong agar perusahaan dan pekerja berdialog secara terbuka terkait cuti bersama. Hal ini diharapkan agar kegiatan perayaan tidak mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
"Perusahaan dan pekerja harus melakukan diskusi bersama untuk menentukan pengaturan cuti bersama yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing," ujar Yassierli, menambahkan bahwa hal ini juga akan berdampak pada produktivitas kerja di masa depan.
Menjaga Tradisi Peringatan HUT RI yang Semarak
Yassierli juga menyebutkan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan adalah tradisi yang harus terus dijaga, dengan berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya yang turut membangun rasa nasionalisme dan semangat persatuan.
"Semangat perayaan HUT RI ini penting untuk merawat rasa persatuan dan kesatuan bangsa, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap produktivitas kerja," kata Yassierli.
Kebijakan Cuti Bersama 18 Agustus 2025: SKB Pemerintah
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. SKB ini mencakup Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan tujuan memberikan waktu kepada pekerja untuk berpartisipasi dalam peringatan Kemerdekaan RI.
Libur 18 Agustus 2025: Berlaku Hanya Untuk Tahun Ini
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa 18 Agustus 2025 juga akan menjadi hari libur bagi instansi pemerintah. Namun, penetapan ini hanya berlaku untuk tahun ini dan tidak berlaku sebagai kebijakan jangka panjang.
penulis:dafa aditiya.f