Sekilas soal Amnesti dan Abolisi
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI‑P Hasto Kristiyanto pada 1 Agustus 2025. Keduanya telah menjalani hukuman bersalah karena kasus korupsi sebelum menerima pengampunan tersebut
baca:Anies Baswedan Dampingi Tom Lembong Bebas, Rayakan Abolisi dari Presiden Prabowo
Pemberian Amnesti: Progresif atau Impunitas?
Pendapat Pro
Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai penggunaan hak prerogatif presiden secara konstitusional dan progresif—langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik hukum sebelumnya yang dianggap “legalisme otoritatif”
Kritik dari Pakar Hukum dan Lembaga Antikorupsi
Namun, tokoh hukum seperti Feri Amsari (kandidat akademisi FH Unand) dan lembaga seperti ICW, TII, IM57+ dan PSHK memberi kritik keras: pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi berisiko menciptakan preseden buruk dan melemahkan penegakan hukum di Indonesia
Ancaman terhadap Supremasi Hukum dan Akuntabilitas
- Penegakan hukum melemah: Abolisi menghapus proses hukum sebelum putusan inkracht, dan amnesti mencabut dampak pidana. Hal ini melemahkan akuntabilitas dan memberikan peluang bagi elite yang dekat kekuasaan untuk lolos dari jeratan hukum
- Terciptanya pasar gelap hukum: Pakar hukum memperingatkan amnesti untuk koruptor rawan digunakan sebagai alat tawar-menawar politik, membuka ruang negosiasi ilegal dan menumbuhkan budaya impunitas elite
- Merosotnya kepercayaan publik: Ketika kasus korupsi yang telah divonis bisa dihapus lewat amnesti atau abolisi, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan dan pemerintahan yang adil dan konsisten
Efek Politik dari Kebijakan Ini
Sinergi Politik vs. Utang Budi
Menurut pengamat politik Dr. M. Iqbal (FISIP Unej), amnesti dan abolisi ini menciptakan resonansi kuat yang memperkuat narasi bahwa Presiden Prabowo sebagai “negarawan” dan juga menimbulkan potensi relasi politik utang budi terhadap pihak-pihak yang datang dari lingkaran politik lawan seperti Anies Baswedan (terkait Tom Lembong) dan PDIP (Hasto)
Potensi Politisasi Hukum
Guru besar UI Sulistyowati Irianto menilai kasus ini memiliki muatan politis mendalam. Menggunakan amnesti dan abolisi tanpa penyebab hukum yang kuat dapat mengaburkan batas antara kebijakan hukum dan politik kekuasaan
Menyoal Aspek Legal: Apakah Koruptor Layak Diberi Amnesti?
- Berdasarkan hukum yang berlaku (UU No 22 Tahun 2002 dan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945), presiden memang mempunyai hak memberikan amnesti/abolisi atas dasar pertimbangan DPR. Namun, para ahli menyebut bahwa penggunaan hak ini dalam kasus tindak pidana luar biasa seperti korupsi sangat kontroversial
- Abolisi menghentikan proses hukum sementara suatu perkara masih berjalan (belum final inkracht). Pemberian abolisi pada kasus korupsi dianggap tidak lazim dan berpotensi dipertanyakan dari sisi etika legal dan moral
baca:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Rangkum: Implikasi untuk Pemberantasan Korupsi
| Aspek | Dampak Negatif |
|---|---|
| Penegakan Hukum | Menurunkan efektivitas proses hukum antikorupsi |
| Akuntabilitas Publik | Menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik |
| Preseden Politik | Dapat menyuburkan praktik penggunaan kekuasaan hukum |
| Independensi Peradilan | Risiko intervensi politik terhadap keputusan pengadilan |
penulis: inziria