Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Dewan Murka: Rapat Pembahasan RTRW Bombana Gagal Akibat Pejabat Mangkir

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Dewan Murka: Rapat Pembahasan RTRW Bombana Gagal Akibat Pejabat Mangkir

Rapat pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana yang digelar di DPRD Bombana terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pejabat penting dari Pemkab Bombana. Hal ini memicu kemarahan anggota DPRD.


Rapat RTRW Bombana Tertunda Karena Ketidakhadiran Pejabat Pemkab

Rapat pembahasan rancangan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana yang digelar di ruang sidang DPRD pada Senin, 4 Agustus 2025, berakhir tanpa hasil. Rapat yang dijadwalkan untuk dimulai pukul 10.00 WITA terpaksa ditunda setelah sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana yang diundang tidak hadir. Ketidakhadiran pejabat dari instansi teknis dan bagian hukum membuat forum tersebut menjadi tidak efektif.

Baca juga : Operasi Bersih Kuantan: Polda Riau Musnahkan 24 Rakit PETI dan Amankan 5 Tersangka

Kemarahan Dewan: Absennya Pejabat Memperburuk Proses Pembahasan

Kecewa dengan ketidakhadiran pejabat yang seharusnya hadir dalam rapat penting ini, anggota DPRD Bombana, Johan Salim, yang juga mantan Wakil Bupati Bombana, mengungkapkan kemarahannya. Johan menilai absennya pejabat tersebut menunjukkan lemahnya komitmen Pemkab terhadap rencana pembangunan jangka panjang.

“Pembahasan RTRW tertunda karena Pemkab tidak hadir. Jangan nanti dewan dikambinghitamkan sebagai penyebab keterlambatan,” tegas Johan. Ia juga mengkritik sikap Pemkab yang hanya mengutus staf atau asisten dalam forum penting ini, padahal rapat tersebut membutuhkan kehadiran pejabat teknis yang berkompeten seperti kepala dinas dan Kabag Hukum untuk menjawab pertanyaan anggota dewan secara teknis dan mendalam.

Pemkab Bombana Ajukan Revisi RTRW untuk Menyesuaikan dengan Pembangunan

Pemkab Bombana mengajukan revisi dokumen RTRW yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan wilayah, pertumbuhan penduduk, dan proyek strategis daerah. Namun, ketidakhadiran pihak eksekutif dalam pembahasan resmi dengan DPRD memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan Pemkab dalam menangani revisi RTRW.

Penjabat Sekda Bombana Menyatakan Komitmen Pemkab terhadap RTRW

Setelah rapat yang gagal, Penjabat Sekda Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran sejumlah pejabat. Ia menegaskan bahwa Pemkab Bombana tetap memandang serius agenda pembahasan RTRW dan akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala OPD yang tidak hadir tanpa alasan yang sah.

“Kami akan memberikan teguran kepada kepala dinas yang tidak menghadiri rapat DPRD. Ini hal penting yang tidak boleh diabaikan,” ujar Pj. Sekda.

Alasan Ketidakhadiran Pejabat Pemkab Bombana dalam Rapat

Terkait dengan ketidakhadiran Kabag Hukum yang disorot oleh dewan, Pj. Sekda menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. Selain itu, Kepala Dinas PUPR, yang juga dipertanyakan oleh dewan, ternyata tidak tercantum dalam daftar undangan resmi yang dikirimkan oleh DPRD.

Baca juga : LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global

Pemkab Bombana Janji Perbaiki Kehadiran Pejabat di Rapat Selanjutnya

Sekda Bombana menegaskan bahwa Pemkab sangat serius dalam membahas perubahan RTRW dan akan memastikan semua instansi teknis hadir pada pertemuan berikutnya. Ia menekankan bahwa pembahasan RTRW adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun Bombana.

“Kami pastikan seluruh instansi teknis hadir dalam rapat selanjutnya. Ini adalah komitmen Pemkab untuk membangun Bombana yang lebih baik,” tandasnya.


Catatan: Ketidakhadiran pejabat dalam rapat strategis ini memunculkan pertanyaan tentang keseriusan Pemkab Bombana dalam melaksanakan rencana pembangunan daerah. Semoga pada pertemuan berikutnya, Pemkab dapat memastikan kehadiran pejabat yang kompeten untuk memperlancar proses pembahasan dan keputusan terkait RTRW.

Penulis : adilah az-zahra