Operasi Bersih Kuantan: 24 Rakit PETI Dimusnahkan, 5 Pelaku Dijerat
Pada 2 Agustus 2025, Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi melakukan pemusnahan terhadap 24 rakit tambang ilegal di Sungai Kuantan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjelang Festival Pacu Jalur 2025. Sebanyak lima orang pelaku, termasuk pemodal dan pekerja, telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara
Baca juga : Taipan Properti Ong Beng Seng Mengaku Bersalah dalam Kasus Korupsi Singapura
Penangkapan Tiga Pelaku PETI di Kuantan Singingi
Pada 3 Agustus 2025, Polda Riau menangkap tiga orang pelaku penambangan emas ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah. Ketiga pelaku, yang berusia antara 48 hingga 60 tahun, diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti mesin diesel, selang, nozzle, dulang, karpet, dan asbuk besi. Mereka kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuantan Singingi.
Baca juga : Teknologi Modern di Perpustakaan: Membawa Akses Buku ke Ujung Jari
Dampak Lingkungan: Warga Kuansing Soroti Keruhnya Air Sungai Kuantan
Citra satelit menunjukkan aktivitas pertambangan ilegal di Sungai Batang Palangki, Sijunjung, yang bermuara ke Sungai Kuantan. Warga Kuantan Singingi menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut menjadi penyebab keruhnya air Sungai Kuantan. Mereka berharap Operasi PETI dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di Kuansing, tetapi juga di Sijunjung, untuk mengembalikan kejernihan sungai sebagai warisan budaya dan sumber kehidupan.
Penulis : Dina eka anggraini