Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Diduga Lakukan Penipuan Rp1,5 Miliar, Pemilik Bengkel Vespa Dipolisikan

Kategori: kasus
Gambar untuk Diduga Lakukan Penipuan Rp1,5 Miliar, Pemilik Bengkel Vespa Dipolisikan

Seorang pemilik bengkel Vespa ternama berinisial AWP yang berlokasi di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan yang merugikan 63 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Baca juga : Panduan Lengkap Cara Mengajukan KUR BRI 2025 untuk UMKM

Korban berharap agar laporan mereka segera diproses dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Kami berharap laporan diproses dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar salah satu korban, Andree Noviar Pradana (32), seperti dilansir dari Kompas, Rabu (30/7/2025).

Awal Penipuan Terungkap

Andree menjadi salah satu korban penipuan setelah AWP menawarkan kerjasama jual beli Vespa dengan pihak ketiga senilai puluhan juta rupiah pada Januari 2025. Tawaran tersebut membuat Andree terkejut, karena AWP dikenal memiliki jaringan luas dalam komunitas Vespa, yang akhirnya meyakinkan Andree untuk terlibat dalam transaksi tersebut.

Merasa yakin, Andree mengirimkan uang sebesar Rp25,5 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah uang dikirimkan, Andree tidak menerima kepastian mengenai unit Vespa yang dijanjikan.

Pelaku Melarikan Diri

Setelah berusaha mencari pelaku, Andree menemukan bahwa AWP diduga melarikan diri ke Jawa Tengah. Ketika bengkel milik AWP tiba-tiba tutup pada Maret 2025, Andree semakin curiga dan mulai menggali informasi lebih lanjut dari komunitas Vespa. Dari penyelidikan tersebut, terungkap bahwa AWP juga menipu puluhan orang lainnya dengan modus serupa, termasuk jual beli Vespa, servis, restorasi, serta penjualan suku cadang dan aksesori.

Pertemuan dengan Pelaku

Setelah berbulan-bulan mencari keberadaan pelaku, Andree akhirnya menemui AWP di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada 29 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, pelaku berdalih bahwa ia belum bisa mengembalikan uang karena sedang menghadapi permasalahan ekonomi. AWP juga mengakui kesalahannya, bahkan menyatakan siap dipenjara.

Pelaku mengklaim akan menjual ruko bengkel miliknya senilai Rp1,7 miliar untuk menutupi kerugian, namun Andree menemukan bahwa sertifikat hak milik ruko tersebut telah dijaminkan ke bank senilai Rp1,2 miliar.

Pelaporan ke Polisi

Merasa penjualan ruko tidak akan cukup untuk menutupi seluruh kerugian, Andree dan belasan korban lainnya melaporkan AWP ke Polres Metro Bekasi Kota. Kini, kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib, dan korban berharap agar keadilan segera ditegakkan.

Baca juga : Tingkatkan Kuat Tekan Beton, Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Teliti Pengaruh Serat Bambu sebagai Bahan Tambah Alami

Peristiwa ini menambah panjang daftar penipuan di dunia usaha, khususnya di sektor jual beli kendaraan, dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi bisnis.

Penulis : Dina eka anggraini