PT Donglong Textile Semarang yang sedang membangun pabrik di Sragen melaporkan dugaan penipuan terkait pengurusan izin Amdal ke Polres Sragen. Perusahaan ini merasa tertipu oleh konsultan yang mengurus izin Amdal untuk pembangunan pabrik di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Konsultan Dituding Tidak Profesional dalam Pengurusan Izin Amdal
Manajemen PT Donglong Textile, melalui Manager HRD Seno Nugroho, mengungkapkan bahwa mereka telah mengeluarkan biaya hampir Rp400 juta kepada konsultan yang bertugas mengurus izin Amdal. Nilai kontrak yang disepakati antara PT Donglong dan konsultan tersebut berkisar antara Rp700 juta hingga Rp800 juta. Namun, setelah berbulan-bulan berjalan, tidak ada kemajuan signifikan dalam proses pengurusan izin Amdal.
“Kami sudah bayar sekian persen, namun tidak ada pergerakan. Oleh karena itu, kami melaporkan masalah ini ke Polres Sragen,” ujar Seno Nugroho.
Mediasi dan Pengembalian Dana yang Diharapkan
Seno menegaskan bahwa tujuan manajemen PT Donglong bukan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana, tetapi lebih kepada pengembalian dana yang telah terbayarkan. Saat ini, pihak PT Donglong sedang menjalani proses mediasi dengan Polres Sragen untuk mencari solusi terkait pengembalian dana tersebut.
“Kami tidak ingin pelaku dipenjara, yang penting uang bisa kembali. Itu permintaan manajemen,” tegas Seno.
Pindah ke Konsultan Baru untuk Mengurus Izin Amdal
Setelah mengalami kendala dengan konsultan pertama, PT Donglong kini beralih ke konsultan baru dari Semarang untuk melanjutkan proses perizinan Amdal. Mereka juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan izin Amdal dapat diproses sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Tantangan Perizinan dan Dampaknya pada Proses Produksi
Perusahaan ini juga mengakui bahwa perizinan yang tertunda mengganggu rencana produksi mereka. PT Donglong memiliki kontrak dengan pembeli dari Jepang dan harus segera memulai produksi untuk memenuhi pesanan yang bernilai jutaan dolar AS.
“Kami sudah menandatangani kontrak besar dengan pembeli dari Jepang. Kendala ini memang mengganggu, namun kami berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada,” ungkap Seno.
Pembangunan Pabrik Tertunda untuk Mematuhi Aturan
Pembangunan pabrik PT Donglong di Sragen, yang menempati lahan seluas 11 hektare, terhenti sementara waktu. Meskipun beberapa pekerjaan kecil, seperti penanaman taman, masih dilakukan, pembangunan gedung utama dan gedung lainnya dihentikan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Permohonan maaf kami sampaikan kepada semua pihak. Kami ingin memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan regulasi di Indonesia,” tambah Seno.
penulis:Dafa Aditya.f