Musisi Fariz RM Ajukan Permohonan Abolisi Usai Dituntut 6 Tahun Penjara
Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM berencana mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil setelah ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pidana, yang diberikan kepada seseorang yang dinyatakan bersalah. Rencana pengajuan abolisi ini disampaikan oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
baca:Perlindungan Hak dan Kepentingan Pemilik Rekening Sah dalam Sistem Perbankan
Deolipa: "Fariz RM Adalah Korban, Bukan Pengedar"
Deolipa menyebut bahwa Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar seperti yang dituduhkan oleh jaksa. Menurutnya, seharusnya Fariz mendapat rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
“Ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti, klien saya ini hanya pengguna. Kami juga minta abolisi,” ujar Deolipa.
Singgung Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Dalam pernyataannya, Deolipa juga menyinggung bahwa beberapa tokoh politik seperti Tom Lembong (eks Menteri Perdagangan) dan Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) pernah mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo.
“Kalau koruptor bisa diabolisi, kenapa pengguna narkoba yang harusnya diselamatkan malah dipenjara?” kata Deolipa.
Ia menyatakan surat permohonan abolisi untuk Fariz RM telah disiapkan dan akan segera disampaikan ke Sekretariat Presiden.
Akan Kirim Surat Abolisi ke Presiden Prabowo
Tim hukum Fariz RM telah menyiapkan surat resmi untuk memohon abolisi kepada Presiden RI. Surat tersebut rencananya akan dikirim pada Selasa (5/8/2025).
“Besok kami sampaikan ke Sekretariat Presiden. Harapannya, ini ditindaklanjuti. Jangan sampai pengguna narkoba dipenjara, sementara koruptor diselamatkan,” ujar Deolipa.
baca:Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas
Dakwaan Jaksa: Fariz RM Dituduh Terlibat Jual Beli Narkotika
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Fariz RM melakukan atau turut serta dalam peredaran narkotika golongan I. Ia didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menilai Fariz RM tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika secara ilegal. Bahkan, ia disebut terlibat dalam kegiatan menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanama
penulis: inziria