Ekonomi Digital Jadi 'Lumbung' Pajak Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengincar sektor ekonomi digital sebagai sumber penerimaan negara yang terus berkembang. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa ekonomi digital sudah menjadi salah satu motor penggerak perekonomian nasional.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, nilai transaksi ekonomi digital melonjak signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2019, nilainya tercatat Rp556 triliun atau 3,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara di 2024, nilainya naik hampir tiga kali lipat menjadi Rp1.454,6 triliun atau 6,6% terhadap PDB.
baca juga:Oliver Sonne Jadi Pahlawan, Burnley Singkirkan Derby di Carabao Cup
Apa Saja Kebijakan Pajak Baru dari Pemerintah?
Yon Arsal menyebut ada tiga kebijakan utama yang kini didorong untuk memperkuat penerimaan pajak negara, yaitu:
- Pajak Digital – Diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Platform e-commerce (PMSE) dalam dan luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjualan pedagang dalam negeri.
- Pajak Kripto – Melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah mengatur transaksi aset kripto. Aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenakan PPN. Namun, penyedia jasa elektronik untuk perdagangan maupun verifikasi kripto tetap dikenakan PPN.
- Pajak Minimum Global – Diterapkan melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024, berlaku mulai 2025. Kebijakan ini mengenakan pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi lebih dari €750 juta.
Mengapa Pajak Digital Jadi Sorotan?
Menurut Yon Arsal, pajak digital bukanlah jenis pajak baru, melainkan pengaturan teknis terkait cara pelaporan dan pemungutan pajak. Aturan ini dibuat agar wajib pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.
Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian Nasional?
Pertumbuhan ekonomi digital terbukti mendorong kontribusi sektor jasa yang kini menyumbang 54,95% terhadap PDB. Dengan tambahan regulasi pajak digital, kripto, dan global minimum tax, pemerintah berharap penerimaan negara meningkat sekaligus tetap menjaga iklim investasi.
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Laksanakan PKM Hibah BIMA 2025 untuk UMKM Puteri Tapis Tenun Lampung
Target Penerimaan Negara Tahun 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan total penerimaan negara sebesar Rp3.147 triliun. Angka ini terdiri dari:
- Penerimaan Pajak: Rp2.357 triliun
- Bea dan Cukai: Rp334 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp455 triliun
Yon Arsal menambahkan, saat ini pemerintah juga tengah menggodok skema insentif yang tepat agar kebijakan pajak baru tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat serta mendorong investasi asing masuk ke Indonesia.
penulis:Elsandria Aurora