Logo Universitas Teknokrat Indonesia

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ini Poin Perubahannya

Gambar untuk DPR Resmi Sahkan Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ini Poin Perubahannya

Revisi UU Haji dan Umrah Resmi Disetujui DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna sebagai langkah penting memperkuat tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.

baca juga : Pedagang Beras Keluhkan Aturan Wajib Lapor Penjualan SPHP, Ini Respons Mereka

Tujuan Revisi: Tingkatkan Efisiensi dan Layanan Jemaah

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas layanan kepada jemaah haji dan umrah. Pemerintah dan DPR menilai bahwa regulasi sebelumnya perlu disesuaikan dengan dinamika terbaru, termasuk pertumbuhan jumlah jemaah dan kompleksitas penyelenggaraan.

Beberapa Poin Penting dalam Revisi UU

Dalam revisi tersebut, terdapat beberapa poin penting, antara lain:

  • Peningkatan peran dan pengawasan pemerintah terhadap lembaga penyelenggara ibadah haji dan umrah.
  • Penyesuaian kewenangan dalam pengelolaan dana haji.
  • Penegasan tanggung jawab dalam penyediaan fasilitas layanan jemaah di Arab Saudi.
  • Pembentukan kelembagaan baru yang lebih fokus pada penyelenggaraan dan pengawasan teknis.

Respons Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah menyambut positif revisi ini sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki sistem haji. Sementara itu, masyarakat berharap regulasi baru ini dapat benar-benar diterapkan secara konsisten demi kenyamanan dan keamanan para jemaah.

baca juga : Program Studi S1 Sistem Informasi Universitas Teknokrat Indonesia Raih Akreditasi Unggul, Tegaskan Komitmen Hasilkan Lulusan Berkualitas

Landasan Hukum yang Lebih Kokoh untuk Penyelenggaraan Ibadah

Dengan disahkannya perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, diharapkan Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih kuat dan adaptif untuk menghadapi tantangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di masa depan.

penulis : Dylan Fernanda