Logo Universitas Teknokrat Indonesia

DPR Soroti Rencana Pemblokiran Rekening Nganggur oleh PPATK

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk DPR Soroti Rencana Pemblokiran Rekening Nganggur oleh PPATK

Kebijakan baru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana memblokir rekening bank tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan tengah menjadi sorotan publik dan anggota dewan. Komisi III DPR RI menyampaikan keprihatinan atas langkah ini, dan berencana memanggil pihak PPATK untuk mendapatkan penjelasan resmi.

baca juga : Jadwal Live Streaming Final AFF U-23 Indonesia vs Vietnam: Selasa Malam Pukul 20.00 WIB

DPR: Kebijakan Ini Sensitif dan Bisa Picu Keresahan

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menilai kebijakan tersebut sangat sensitif meskipun kemungkinan bertujuan baik. Menurutnya, rencana ini berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi nasabah yang menyimpan uang tanpa sering bertransaksi.

“Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik, tapi karena belum dijelaskan secara utuh, tentu ini isu yang sangat sensitif,” ujar Hinca dalam keterangannya kepada media.

Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat memang sengaja tidak melakukan aktivitas di rekening mereka selama beberapa bulan karena berbagai alasan, salah satunya sebagai bentuk kepercayaan menyimpan uang di lembaga keuangan yang resmi.

Komisi III DPR Akan Panggil PPATK Usai Masa Reses

Hinca menegaskan bahwa pihak Komisi III DPR akan segera memanggil PPATK untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut. Pemanggilan itu akan dilakukan setelah masa reses berakhir.

Namun sebelum itu, ia berharap PPATK bersedia menjelaskan lebih dahulu secara terbuka kepada masyarakat mengenai latar belakang dan tujuan dari pemblokiran rekening dormant.

“Saya ingin PPATK segera memberikan penjelasan kepada publik. Jelaskan tujuannya agar masyarakat tidak salah paham,” tuturnya.

PPATK: Banyak Rekening Dormant Disalahgunakan

Sebelumnya, PPATK mengumumkan bahwa mereka menemukan banyak rekening tidak aktif yang digunakan dalam aktivitas ilegal. Beberapa di antaranya dimanfaatkan untuk jual beli rekening bodong hingga aksi pencucian uang.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap rekening-rekening yang tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan.

“Rekening yang tidak digunakan selama 3 sampai 12 bulan akan diblokir,” demikian tulis PPATK dalam pengumuman tersebut.

baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Dipercaya Kementerian Komdigi Sertifikasi Kompetensi VSGA 2025

Perlu Sosialisasi yang Lebih Luas

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak pihak mendukung upaya memberantas kejahatan keuangan, namun di sisi lain, kekhawatiran pun muncul soal potensi pemblokiran terhadap rekening sah yang memang sengaja tidak sering digunakan.

Langkah ke depan perlu melibatkan sosialisasi yang lebih luas dan penjelasan detail kepada nasabah, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidakpercayaan terhadap sistem perbankan.

penulis : elsandria