Rencana PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan menuai sorotan tajam dari Komisi III DPR RI. Meski tujuan kebijakan ini diyakini untuk mencegah kejahatan finansial, anggota DPR menilai langkah tersebut sangat sensitif dan bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
baca juga:Pemkab Sintang Siapkan Kegiatan Meriahkan HUT RI ke-80
Apa Alasan DPR Menyoroti Rencana Pemblokiran Ini?
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa inisiatif PPATK itu mungkin bermaksud baik, terutama dalam mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk praktik ilegal seperti pencucian uang. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang jelas kepada publik agar tidak menimbulkan salah paham.
“Apa yang disampaikan PPATK mungkin tujuannya baik, tapi ini isu yang sangat sensitif. Saya belum menerima informasi lengkap,” ujar Hinca saat ditemui wartawan.
Apakah Rekening Tak Aktif Memang Rentan Disalahgunakan?
PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa banyak rekening dormant (tidak aktif) yang digunakan dalam praktik jual beli rekening ilegal dan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, PPATK menyebut bahwa mereka akan mulai memblokir rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan.
Kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk membersihkan sistem perbankan dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Bagaimana Reaksi DPR Terhadap Dampak Sosialnya?
Hinca menyampaikan kekhawatirannya bahwa langkah ini bisa justru mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Ia mencontohkan, jika seseorang memang sengaja tidak melakukan transaksi selama beberapa bulan, itu bisa jadi bentuk kepercayaan mereka untuk menyimpan uangnya di bank, bukan berarti rekening tersebut mencurigakan.
“Kalau saya tidak punya uang untuk isi atau tarik selama tiga bulan, apakah itu salah? Itu justru bentuk kepercayaan terhadap sistem perbankan,” tegasnya.
DPR Akan Panggil PPATK Usai Masa Reses
Menanggapi kebijakan ini, Komisi III DPR berencana akan memanggil PPATK untuk meminta penjelasan secara resmi setelah masa reses berakhir. Namun, Hinca juga berharap agar PPATK lebih dulu menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
“Saya ingin PPATK menjelaskan secepatnya ke publik. Apa latar belakangnya, tujuannya apa, agar masyarakat tidak salah paham,” ujarnya.
Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?
Meskipun belum diberlakukan secara resmi, masyarakat diimbau untuk mengecek kembali status aktivitas rekening mereka, terutama jika jarang digunakan untuk transaksi. Jika PPATK jadi menerapkan kebijakan ini, kemungkinan besar akan ada parameter atau kriteria tertentu yang dijadikan dasar pemblokiran—yang seharusnya dikomunikasikan secara transparan terlebih dahulu kepada publik dan pelaku industri perbankan.
Penulis: Dena Triana