Logo Universitas Teknokrat Indonesia

DPRD Situbondo dukung kejaksaan percepat implementasi Aplikasi Jaga Desa

Gambar untuk DPRD Situbondo dukung kejaksaan percepat implementasi Aplikasi Jaga Desa

Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo memberikan dukungan penuh terhadap percepatan implementasi Aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital yang dirancang untuk meningkatkan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Aplikasi ini bertujuan untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel di tingkat desa.

baca Juga:Nasihat Eks Pelatih PSM untuk M. Ardiansyah, Kiper Terbaik Piala AFF U-23

Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Syaifullah, menyatakan bahwa Aplikasi Jaga Desa sangat penting dalam mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Menurutnya, banyak pemerintah desa yang selama ini belum tertib dalam menyelesaikan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa (DD) dan ADD.

“Aplikasi ini adalah solusi untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa, yang selama ini masih banyak kekurangan dalam administrasinya,” kata Syaifullah di Situbondo.

Aplikasi Jaga Desa Sebagai Alat Pengawasan Dini

Syaifullah juga menekankan bahwa Aplikasi Jaga Desa berfungsi sebagai alat untuk menertibkan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa, sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran. Platform digital ini diharapkan menjadi sarana pengawasan dini yang efektif.

Dukungan Pemerintah Desa dan Sumber Daya Manusia

Syaifullah juga menambahkan bahwa pemerintah desa dapat berkonsultasi dengan kejaksaan melalui aplikasi ini untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyarankan agar pemerintah desa mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten agar aplikasi ini dapat diterapkan dengan sempurna.

Dana Desa yang Dikelola Secara Akuntabel

Pada 2025, dana desa yang diterima oleh 132 desa di Kabupaten Situbondo mencapai sekitar Rp144 miliar, dengan alokasi dana desa (ADD) sekitar Rp89 miliar. Syaifullah menegaskan bahwa setiap rupiah dari dana negara harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Dengan Aplikasi Jaga Desa ini, kami yakin pemerintah desa akan mampu mengelola dana desa dengan lebih akuntabel dan transparan,” ungkapnya.

baca Juga:Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital

Mendorong Keterbukaan dalam Pengelolaan Dana Desa

Sebagai langkah awal untuk mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana desa, Syaifullah berharap bahwa program ini dapat berjalan dengan lancar. Seiring dengan visi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk “Situbondo Naik Kelas,” implementasi Aplikasi Jaga Desa menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik dan lebih terbuka.

penulis:Dafa Aditya.f