Logo Universitas Teknokrat Indonesia

DTSEN Gantikan DTKS: Ini Cara Cek Penerima Bansos Terbaru

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk DTSEN Gantikan DTKS: Ini Cara Cek Penerima Bansos Terbaru

Pemerintah secara resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan sistem baru bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 5 Februari 2025.

baca juga:Kapal Berukuran Besar Disiapkan untuk Atasi Kemacetan Parah di Pelabuhan Ketapang


Apa Itu DTSEN dan Mengapa Menggantikan DTKS?

Selama ini, DTKS menjadi acuan dalam menyalurkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, dengan adanya DTSEN, sistem pendataan kini diperluas dan diperbarui menjadi lebih menyeluruh.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa DTSEN menjadi data induk nasional yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari kelompok ekonomi terbawah hingga atas. Artinya, DTSEN akan menjadi acuan utama dalam kebijakan sosial dan ekonomi pemerintah ke depan.


Bagaimana Cara Cek Status Penerima Bansos?

Meskipun DTKS sudah tidak lagi digunakan sebagai sistem utama, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan sosial melalui laman resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Ketik kode captcha sesuai gambar yang muncul
  5. Jika captcha kurang jelas, klik ikon panah siklus untuk mendapatkan kode baru
  6. Klik tombol “Cari Data”
  7. Informasi penerima bansos akan muncul di layar

Bagaimana Cara Memperbarui Data di DTSEN?

Perubahan atau perbaikan data dalam DTSEN sangat memungkinkan dan dibuka melalui dua jalur, yaitu:

1. Melalui Pendamping Sosial

Pendamping sosial yang menemukan data tidak akurat wajib melakukan sanggahan. Proses ini dilakukan melalui jalur formal sesuai prosedur yang ditentukan Kemensos.

2. Melalui Partisipasi Masyarakat

Warga juga bisa mengajukan perbaikan data sendiri. Caranya adalah dengan melapor ke kelurahan atau desa setempat. Bisa juga dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.

Perubahan data memungkinkan penyesuaian pada peringkat desil, mulai dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling sejahtera).

baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Hadiri Mubes IKA SMAN 2 Bandar Lampung, Dukung Penuh Mirza Ketua Umum


Siapa yang Diutamakan Menerima Bansos?

Berdasarkan sistem DTSEN:

  • Desil 1 hingga 3 menjadi prioritas utama untuk mendapatkan bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
  • Desil 4 masih berpeluang mendapat bantuan, jika menyertakan dokumen pendukung.

Penulis: Dena Triana