Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, Anggota DPR Heri Gunawan Jadi Tersangka

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, Anggota DPR Heri Gunawan Jadi Tersangka

Dana CSR Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial ini justru diduga digunakan untuk membeli aset pribadi, seperti rumah, mobil, hingga membuka bisnis kuliner.

baca juga : Pulau Galang Disiapkan Indonesia untuk Rawat Korban Perang Gaza: Dari Kamp Pengungsi ke Pusat Kemanusiaan

Skema Penyaluran CSR Melalui Yayasan Pribadi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari kesepakatan antara BI dan OJK untuk memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR RI. BI dikabarkan memberikan alokasi untuk 10 kegiatan per tahun, sementara OJK menyediakan dana untuk 18 hingga 24 kegiatan sosial per tahun.

Kesepakatan ini dibuat dalam rapat kerja tertutup Komisi XI DPR bersama BI dan OJK yang berlangsung pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Penyaluran dana tersebut kemudian dikelola melalui yayasan milik masing-masing anggota DPR, dan pelaksanaannya dibahas oleh tenaga ahli dari pihak legislatif serta mitra kerja dari OJK dan BI.

Dana Tidak Digunakan Sesuai Proposal Kegiatan

KPK menyoroti bahwa dana yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dari tahun 2021 hingga 2023, yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan rekan sesama anggota DPR, Satori, menerima dana CSR dalam jumlah besar. Namun, tidak ada kegiatan sosial nyata yang dilakukan sesuai dengan isi proposal permohonan bantuan.

"Yayasan-yayasan tersebut menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI namun tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang dijanjikan dalam proposal," ungkap Asep dalam konferensi pers.

Rincian Dana yang Diterima Heri Gunawan

KPK menduga Heri Gunawan telah menerima total dana sebesar Rp 15,86 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp 6,26 miliar dari program bantuan sosial Bank Indonesia
  • Rp 7,64 miliar dari program penyuluhan keuangan oleh OJK
  • Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya

Dana tersebut diduga dipindahkan ke rekening pribadi melalui rekening baru yang dibuka oleh anak buah Heri. Dari rekening penampungan tersebut, dana kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadi.

Digunakan untuk Beli Mobil, Rumah, dan Bisnis

Menurut keterangan KPK, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik ternyata dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan pribadi Heri Gunawan. Beberapa penggunaan dana tersebut meliputi:

  • Pembangunan rumah makan
  • Operasional outlet minuman
  • Pembelian tanah dan bangunan
  • Pembelian mobil

"Uang dari rekening penampung digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli properti dan kendaraan," kata Asep.

Satori Juga Jadi Tersangka

Selain Heri Gunawan, KPK juga menetapkan Satori, yang juga merupakan anggota DPR RI, sebagai tersangka. Ia diduga menerima dana sekitar Rp 12,52 miliar dari skema penyaluran CSR serupa.

baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana, di antaranya:

  • Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 64 ayat (1) KUHP
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan dana publik, termasuk dana CSR yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.

penulis : elsandria aurora