Anggota DPR RI dari Komisi XI, Heri Gunawan, tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menyalahgunakan dana program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepentingan pribadi.
baca juga:Pulau Galang Disiapkan Indonesia untuk Rawat Korban Perang Gaza
Dana CSR Diduga Digunakan untuk Beli Rumah dan Mobil
Menurut keterangan dari Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Heri Gunawan diduga memanfaatkan dana CSR yang seharusnya untuk kegiatan sosial, untuk membangun rumah makan dan membeli kendaraan pribadi. Tindakan ini jelas menyimpang dari tujuan awal dana CSR yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Bagaimana Dana CSR BI dan OJK Bisa Dikelola oleh Anggota DPR?
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Bank Indonesia dan OJK dengan anggota Komisi XI DPR RI, yang memiliki kewenangan dalam menetapkan anggaran kedua lembaga tersebut.
Melalui rapat kerja tertutup yang dilakukan pada November 2020, 2021, dan 2022, disepakati bahwa:
- Setiap anggota Komisi XI akan menerima alokasi dana untuk 10 kegiatan sosial dari BI
- Dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun
Dana ini disalurkan melalui yayasan milik masing-masing anggota Komisi XI DPR, dengan pelaksanaan teknis dikoordinasikan oleh tenaga ahli DPR serta perwakilan dari BI dan OJK.
baca juga:Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul
KPK Ungkap Dugaan Modus Korupsi Dana Sosial
KPK mencurigai bahwa sistem pengelolaan dana CSR ini dimanfaatkan sebagai celah untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu, termasuk Heri Gunawan. Melalui yayasan pribadi, dana sosial tersebut diduga dialihkan bukan untuk kegiatan masyarakat, melainkan untuk:
- Pembangunan properti pribadi (rumah makan)
- Pembelian kendaraan
- Aktivitas yang tak berhubungan dengan fungsi sosial
Keterlibatan sejumlah pihak, baik dari internal DPR maupun pihak pelaksana dari BI dan OJK, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
baca juga:Anis puspita sari