Terkait Kasus Korupsi PT Taspen, Kosasih Diduga Gunakan Nama Pacar untuk Transaksi Tanah
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, terungkap membeli tiga bidang tanah senilai Rp4 miliar di Serpong, Tangerang Selatan, dengan menggunakan nama pacarnya, Theresia Meila Yunita. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Taspen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
baca Juga:Vietnam Menang, Thailand Tertahan, Ini Lawan Timnas Indonesia U-23
Pembelian Tanah di Serpong dengan Nama Pacar
Jaksa Bacakan Identitas Tanah yang Dibeli Kosasih
Dalam sidang yang digelar pada Senin (25/8), jaksa KPK membacakan identitas tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih menggunakan nama Theresia Meila Yunita. Tanah-tanah tersebut terletak di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan total harga Rp4 miliar. Perincian tanah yang dibaca jaksa meliputi:
- Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi (Buku Tanah Hak Milik Nomor 11181)
- Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi (Buku Tanah Hak Milik Nomor 11182)
- Satu bidang tanah seluas 174 meter persegi (Buku Tanah Hak Milik Nomor 1183)
Setelah jaksa menanyakan kepada Theresia, ia mengakui bahwa tanah-tanah tersebut dibeli atas nama dirinya oleh Kosasih.
KTP Dipinjamkan Kosasih untuk Transaksi Tanah
Theresia Mengaku KTP Dipinjam untuk Pembelian Tanah
Theresia mengungkapkan bahwa KTP-nya pernah dipinjam oleh Kosasih. Meskipun ia tidak mengetahui tujuan pastinya, ia memutuskan untuk tidak bertanya karena sudah dekat dengan Kosasih. Jaksa pun mempertanyakan mengapa ia tidak menanyakan alasan peminjaman KTP tersebut, terutama karena KTP adalah data pribadi yang penting.
Apartemen Senilai Rp200 Juta juga Disewakan oleh Kosasih
Kosasi Memberikan Apartemen kepada Theresia
Selain transaksi tanah, jaksa juga mengungkap bahwa Kosasih pernah menyewakan sebuah apartemen kepada Theresia dengan harga Rp200 juta per tahun. Apartemen tersebut terletak di Setiabudi Sky Garden, yang juga merupakan bagian dari rangkaian transaksi yang mencurigakan dalam kasus ini.
Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Kosasih dan Rekannya Didakwa Merugikan Negara Hingga Rp1 Triliun
Antonius Kosasih bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen. Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, dengan kedua tersangka diancam hukuman pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
penulis:dafa Aditya.f