Belakangan ini viral kabar tentang seorang mantan prajurit marinir Indonesia, Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan tentara Rusia. Kini, ia mengajukan permohonan untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
baca juga:7 Kesalahan Fatal Pemula di Rekayasa Perangkat Lunak yang Harus Dihindari
Satria Arta Kumbara Akui Bergabung dengan Tentara Rusia Demi Nafkah
Satria mengungkapkan bahwa keputusannya bergabung dengan militer Rusia bukan karena niat mengkhianati negara, melainkan hanya untuk mencari penghasilan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuan saat menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang berpotensi mengancam status kewarganegaraannya.
“Saya mohon maaf jika tindakan saya ini membuat status WNI saya terancam dicabut. Saya tidak pernah bermaksud mengkhianati negara, niat saya hanya mencari nafkah,” ujar Satria.
Respon Kementerian Luar Negeri dan Kewenangan Pengurusan Status WNI
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, menegaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, proses peninjauan permohonan Satria harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, ini merupakan ranah kewenangan Kementerian Hukum,” kata Rolliansyah.
Anggota DPR Kritisi Aksi Eks Marinir Gabung Militer Asing
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan keheranannya atas tindakan Satria. Andreas menilai bergabungnya mantan marinir Indonesia dengan tentara Rusia adalah pelanggaran serius yang bertentangan dengan sumpah prajurit.
“Ini kejadian yang tidak biasa. Sulit diterima seorang mantan marinir TNI bisa bergabung dengan pasukan asing dan berperang untuk negara lain,” ujar Andreas.
Pelanggaran Aturan Kewarganegaraan dan Undang-Undang Terkait
Andreas juga menegaskan bahwa bergabung dengan militer negara asing tanpa izin presiden merupakan pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan. Ia mengacu pada UU No. 12 Tahun 2006 Bab IV Pasal 23 Poin d dan e yang mengatur tentang pencabutan kewarganegaraan bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
“Menurut undang-undang, seseorang kehilangan kewarganegaraan jika masuk dinas militer negara asing tanpa izin presiden, atau secara sukarela bergabung dengan militer asing,” jelasnya.
baca juga:10 Tips Merawat CPU Agar Tahan Lama dan Kinerjanya Optimal
Permintaan Penyelidikan Mendalam dari DPR dan Institusi Terkait
Legislator dari PDIP ini meminta agar Kementerian Luar Negeri dan institusi marinir terkait melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan fakta dan mengambil langkah tepat sebelum memberikan keputusan.
“Oleh karena itu, Kemlu dan institusi marinir asal mantan prajurit ini perlu menyelidiki secara mendalam kasusnya sebelum membuat keputusan final,” pungkas Andreas.
Penulis: Dena Triana