Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Eks Wamendes Tantang Roy Suryo Cs Hadiri Sidang Gugatan

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Eks Wamendes Tantang Roy Suryo Cs Hadiri Sidang Gugatan

Eks Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, menantang Roy Suryo dan para tergugat lainnya untuk berani hadir langsung dalam persidangan gugatan perdata yang ia ajukan. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang dianggap palsu. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun ditunda karena sebagian besar tergugat tidak hadir, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Sianipar, dan Bambang Suryadi Bitor. Hanya satu tergugat, Hermanto, yang hadir dalam persidangan tersebut.

Baca juga :Elon Musk Mengancam Akan Menuntut Apple Terkait Peringkat Aplikasi AI di App Store

Paiman menyayangkan ketidakhadiran mereka dan menyebut bahwa mereka seharusnya menghormati proses hukum, apalagi telah menyebarkan informasi yang menurutnya mencemarkan nama baik dirinya dan Presiden Jokowi. Ia meminta para tergugat menunjukkan keberanian untuk mempertanggungjawabkan pernyataan mereka di hadapan hukum.

Penundaan sidang disebabkan adanya kendala teknis dalam proses pemanggilan. Surat panggilan dikembalikan ke pengadilan karena hanya dialamatkan ke satu lokasi, yaitu kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), bukan ke alamat masing-masing tergugat. Akibatnya, pemanggilan tidak sah secara hukum dan tidak sampai kepada pihak yang bersangkutan.

Majelis hakim pun menegaskan bahwa pemanggilan berikutnya adalah yang terakhir. Jika para tergugat kembali tidak hadir, sidang akan langsung masuk ke tahap mediasi atau bahkan bisa diputus secara verstek tanpa kehadiran tergugat.

Baca juga :WAMENDIKTISAINTEK Stella Christie Apresiasi Digital Smart Composter Karya Inovasi Mahasiswa Teknokrat pada Acara KSTI 2025

Paiman tetap pada tuntutannya agar pengadilan menyatakan para tergugat bersalah atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, serta meminta pemulihan nama baik dan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.

Penulis :