Paiman Raharjo Desak Tergugat Patuhi Proses Hukum
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, menantang Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk hadir dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Kami sebagai penggugat menginginkan mereka menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka berani menyebarkan fitnah, berita bohong, dan mencemarkan nama baik. Namun, baik gugatan pidana maupun perdata, mereka tidak datang,” ujar Paiman di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
baca juga : Ari Lasso Kecewa, Ungkap Royalti Hanya Rp700 Ribu dan Dugaan Salah Transfer
Gugatan untuk Pemulihan Nama Baik Jokowi dan Paiman
Paiman menjelaskan bahwa gugatan ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, memulihkan nama baik Presiden Joko Widodo dari tuduhan ijazah palsu. Kedua, membersihkan namanya sendiri dari fitnah yang menyeretnya terkait ijazah Jokowi, serta tuduhan bahwa gelar profesor dan ijazahnya palsu.
“Ini mengganggu elektabilitas dan kredibilitas saya sebagai pendidik,” tegasnya.
Tuntutan Ganti Rugi dan Harapan Putusan Tegas Hakim
Selain pemulihan nama baik, Paiman juga mengajukan gugatan ganti rugi. Ia berharap, jika pada sidang 26 Agustus 2025 mendatang Roy Suryo cs kembali mangkir dan mediasi gagal, hakim dapat langsung memutus perkara.
“Kalau sidang ketiga tidak hadir, langsung saja ke proses selanjutnya. Kalau mediasi tidak berhasil, langsung diputus,” tutupnya.
penulis : Ginasti kurniasih trifosa