Rien Wartia Trigina, atau lebih dikenal dengan Erin, mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perceraiannya dengan Andre Taulany. Keberatan ini muncul karena Erin menilai sidang tidak seharusnya digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa.
baca juga : Update Transfer Alexander Isak: Kembali ke Newcastle Setelah Tawaran £110 Juta dari Liverpool Ditolak
Alasan Erin Menolak Sidang di Pengadilan Agama Tigaraksa
Menurut juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, Erin merasa keberatan karena ia tidak berdomisili di wilayah hukum pengadilan tersebut.
“Termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa, sehingga mengajukan keberatan melalui eksepsi,” ujar Sholahudin.
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, termohon harus berdomisili di wilayah hukum yang sama dengan lokasi persidangan. Tidak diperbolehkan adanya pemalsuan alamat tempat tinggal dalam proses hukum.
Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Keberatan Erin
Sholahudin menegaskan bahwa eksepsi Erin akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke pokok perkara atau dibatalkan.
“Nanti majelis yang akan menilai apa yang diajukan oleh pihak termohon,” jelasnya.
Sidang berikutnya akan tetap mengagendakan pembuktian eksepsi, karena majelis hakim menilai masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi. “Masih pembuktian eksepsi karena ada hal yang belum pas,” tambah Sholahudin.
baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian
Latar Belakang Gugatan Cerai Andre Taulany
Perkara ini bermula saat Andre Taulany kembali mengajukan gugatan cerai talak terhadap Erin pada 9 April 2025. Gugatan ini menjadi yang kedua kalinya setelah gugatan pertama pada April 2024 ditolak karena tidak sesuai ketentuan.
Andre dan Erin menikah pada 17 Desember 2005. Meski sudah pernah menggugat cerai, hubungan keduanya sempat bertahan sebelum akhirnya Andre kembali mengajukan gugatan.
penulis : Elsandria Aurora