Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Evaluasi Kinerja, Jaksa Agung Paparkan Target Kejaksaan di 2025

Gambar untuk Evaluasi Kinerja, Jaksa Agung Paparkan Target Kejaksaan di 2025

Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) baru saja menggelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025, yang dilaksanakan secara hybrid pada Selasa (5/8/2025). Rapat ini melibatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, hingga perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja semester pertama tahun 2025, serta merencanakan langkah-langkah untuk meningkatkan kinerja di semester berikutnya.

baca Juga:TBSM Itu Keren! Jurusan Praktis yang Langsung Cuan!

Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Kejaksaan RI

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menekankan bahwa rapat evaluasi bukan hanya rutinitas birokrasi, tetapi juga momen penting untuk refleksi institusional dan identifikasi tantangan yang dihadapi. Burhanuddin menyebutkan bahwa Kejaksaan RI kini mendapatkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi, mencapai 76 persen, sebagai bukti komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan.

“Keberhasilan ini adalah hasil nyata dari kerja keras kita bersama. Kejaksaan kini berada di posisi tertinggi dalam hal kepercayaan publik,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, ia juga mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan RI pada semester pertama 2025, dengan realisasi anggaran sebesar 35,65 persen dan capaian kinerja mencapai 43,43 persen. Kejaksaan RI juga berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya berturut-turut, yang menunjukkan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan.

Pentingnya Keselarasan Kinerja dan Serapan Anggaran

Jaksa Agung mengingatkan pentingnya menjaga keselarasan antara kinerja dengan serapan anggaran, agar evaluasi dari Kementerian Keuangan tetap positif. Ia juga menekankan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan RI harus menjaga integritas dan menghindari perbuatan yang dapat merusak marwah institusi.

“Jangan pernah melakukan perbuatan yang merusak kehormatan Kejaksaan. Kita adalah satu kesatuan yang bergerak bersama demi kejayaan institusi,” tambah Burhanuddin.

Sasaran Strategis Kejaksaan RI di Semester II 2025

Burhanuddin mengungkapkan sasaran strategis yang harus dicapai oleh Kejaksaan RI pada semester kedua 2025. Berikut adalah sasaran-sasaran utama yang menjadi fokus:

  • Supremasi hukum yang transparan dan adil, dengan fondasi kelembagaan hukum dan sistem antikorupsi yang kuat.
  • Peningkatan pelayanan publik dan penyuluhan hukum yang lebih berkualitas.
  • Penguatan fungsi intelijen dalam penegakan hukum.
  • Transformasi sistem penuntutan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan keadilan.
  • Penguatan tata kelola organisasi Kejaksaan RI, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kapasitas pemulihan aset negara.

baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian

Arahan Khusus dari Jaksa Agung untuk Setiap Bidang

Selain itu, Jaksa Agung memberikan arahan lebih spesifik kepada masing-masing bidang dan badan di Kejaksaan RI, termasuk:

  • Bidang Pembinaan: Menyelesaikan program prioritas nasional yang tertunda.
  • Bidang Intelijen: Memperkuat peran intelijen dalam penegakan hukum dan edukasi publik.
  • Bidang Tindak Pidana Umum: Melanjutkan transformasi sistem penuntutan dan penguatan prinsip due process of law dan keadilan restoratif.
  • Bidang Tindak Pidana Khusus: Meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara korupsi, TPPU, dan HAM berat secara akuntabel dan transparan.
  • Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Meningkatkan kualitas pendampingan dan penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara.
  • Bidang Pidana Militer: Mengoptimalkan penyelesaian perkara koneksitas.
  • Bidang Pengawasan: Memperkuat pengawasan internal sebagai quality assurance.
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan: Meningkatkan kualitas SDM dengan karakter yang baik.
  • Badan Pemulihan Aset: Meningkatkan kapasitas pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.

penulis:Dafa aditiya.f