Jabatan Wakil Panglima TNI Akan Kembali Diaktifkan Setelah Kosong 25 Tahun
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera melantik sejumlah perwira tinggi TNI dalam waktu dekat, termasuk pengisian posisi Wakil Panglima TNI yang telah lama kosong. Pelantikan akan dilakukan dalam rangkaian upacara militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat.
baca:Maxloren Castro Dikeluarkan Wasit dalam Laga Alianza Lima vs Sporting Cristal | 5 Agustus 2025
Terakhir Diisi Oleh Jenderal Fachrul Razi pada Tahun 2000
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang menjabat dari Oktober 1999 hingga September 2000. Setelah itu, posisi ini tidak lagi digunakan dan dibiarkan kosong selama lebih dari dua dekade.
Wakil Panglima TNI merupakan posisi strategis yang hanya dapat diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat atau setara jenderal penuh.
Kandidat Wakil Panglima TNI: Siapa yang Punya Peluang?
Saat ini, terdapat tiga perwira tinggi aktif berpangkat bintang empat selain Panglima TNI, yaitu:
- KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak
- KSAL Laksamana Muhammad Ali
- KSAU Marsekal Tonny Harjanto
Selain ketiganya, perwira tinggi bintang tiga (letnan jenderal, laksamana madya, marsekal madya) juga berpeluang menjadi Wakil Panglima jika dipromosikan satu tingkat.
Jabatan Wakil Panglima Diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019
Jabatan Wakil Panglima TNI secara resmi dihidupkan kembali melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa struktur organisasi TNI terdiri dari:
- Mabes TNI
- Mabes TNI AD
- Mabes TNI AL
- Mabes TNI AU
Perpres juga menyatakan bahwa unsur pimpinan di Mabes TNI terdiri dari Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI.
Tugas dan Fungsi Strategis Wakil Panglima TNI
Wakil Panglima TNI memiliki peran penting dalam struktur militer Indonesia. Menurut Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019, Wakil Panglima bertugas mendampingi Panglima TNI dalam menjalankan tugas-tugas strategis.
Berikut beberapa tanggung jawab Wakil Panglima TNI:
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.
- Memberikan masukan strategis kepada Panglima TNI, terutama dalam kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, doktrin militer, dan pembinaan kekuatan TNI.
- Menggantikan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan langsung oleh Panglima TNI.
Selain itu, Wakil Panglima TNI juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pembinaan kekuatan TNI lintas matra dalam rangka mewujudkan interoperabilitas tri matra terpadu (AD, AL, dan AU).
pemnulis: inziria