Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Gaji dan Tunjangan PNS Naik Mulai 1 Agustus 2025, Berikut Rincian Terbarunya

Gambar untuk Gaji dan Tunjangan PNS Naik Mulai 1 Agustus 2025, Berikut Rincian Terbarunya

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji PNS yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Selain gaji pokok, empat jenis tunjangan tetap juga akan dibayarkan bersamaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: Jadwal Voli Moji TV Hari Ini, Sabtu 2 Agustus 2025: Lanjutan Sea V League Putri

Kenaikan gaji ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah sebelumnya, yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen pada awal tahun 2025.

Kenaikan Berlaku untuk Semua Golongan, Termasuk Tunjangan Keluarga

Mulai Agustus 2025, PNS dari golongan I hingga IV akan menerima gaji dengan besaran baru. Selain itu, empat tunjangan tetap juga akan dicairkan, yaitu:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan anak

Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan status keluarga masing-masing pegawai.

Rincian Gaji Pokok Terbaru PNS per Golongan

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca juga: Pelantikan Pengcab KKI Bandar Lampung di Universitas Teknokrat Indonesia, Wali Kota Eva Dwiana Janjikan Hibah & Kendaraan

Pencairan Serentak, Pemerintah Dorong Kesejahteraan dan Daya Beli

Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai Kamis, 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan sekaligus mendorong daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berpotensi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis: Eka sri indah lestary