Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Hari Jumat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap pada Jumat, 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara di Ibu Kota.
Karena tanggal 7 adalah angka ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan melintas, sementara kendaraan dengan pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas pada ruas dan jam tertentu.
baca juga: Lisa Mariana Yakin Hasil Tes DNA Anaknya Cocok dengan Ridwan Kamil, Ini Respons Pengacara RK
Jadwal Penerapan Ganjil Genap Jakarta
Sistem ganjil genap diberlakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu:
- Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore-Malam: 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan angka pelat nomor.
🗓 Catatan: Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah/libur nasional.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil genap bertujuan untuk:
- Mengurangi volume kendaraan di jam sibuk
- Meningkatkan kelancaran lalu lintas
- Mendorong penggunaan transportasi umum
- Menekan tingkat emisi kendaraan bermotor
- Menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat
Alternatif Transportasi Selama Ganjil Genap
Bagi pengendara yang terkena aturan ini, disarankan untuk menggunakan moda transportasi umum yang kini semakin terintegrasi dan nyaman, seperti:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
Penggunaan aplikasi navigasi atau pemantauan lalu lintas melalui media sosial instansi resmi juga disarankan agar pengemudi bisa menyesuaikan rute perjalanan.
Daftar 26 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah 26 titik ruas jalan yang termasuk dalam wilayah pembatasan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi barat)
- Jalan Salemba Raya (sisi timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sanksi Pelanggaran dan Dasar Hukum
Hukuman Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Denda maksimal Rp500.000
- Kurungan penjara maksimal 2 bulan
Pemantauan dilakukan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di banyak titik strategis di Jakarta.
Dasar Hukum Ganjil Genap Jakarta
- Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019, perubahan atas Pergub No. 155 Tahun 2018
- Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 2022
- Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 46 Tahun 2022
baca juga: Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Kesimpulan
Kebijakan ganjil genap Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2025, kembali diterapkan demi mengurangi kemacetan dan polusi. Warga diimbau mematuhi jadwal dan rute yang berlaku serta memanfaatkan transportasi umum untuk mendukung mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Disiplin dalam berkendara akan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi semua.
Penulis: Dena Triana