Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jumat 7 Agustus 2025: Ini Aturan dan Lokasinya

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jumat 7 Agustus 2025: Ini Aturan dan Lokasinya

Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Hari Jumat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap pada Jumat, 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara di Ibu Kota.

Karena tanggal 7 adalah angka ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan melintas, sementara kendaraan dengan pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas pada ruas dan jam tertentu.

baca juga: Lisa Mariana Yakin Hasil Tes DNA Anaknya Cocok dengan Ridwan Kamil, Ini Respons Pengacara RK


Jadwal Penerapan Ganjil Genap Jakarta

Sistem ganjil genap diberlakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore-Malam: 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan angka pelat nomor.

🗓 Catatan: Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah/libur nasional.


Tujuan dan Manfaat Kebijakan Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil genap bertujuan untuk:

  • Mengurangi volume kendaraan di jam sibuk
  • Meningkatkan kelancaran lalu lintas
  • Mendorong penggunaan transportasi umum
  • Menekan tingkat emisi kendaraan bermotor
  • Menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat

Alternatif Transportasi Selama Ganjil Genap

Bagi pengendara yang terkena aturan ini, disarankan untuk menggunakan moda transportasi umum yang kini semakin terintegrasi dan nyaman, seperti:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line

Penggunaan aplikasi navigasi atau pemantauan lalu lintas melalui media sosial instansi resmi juga disarankan agar pengemudi bisa menyesuaikan rute perjalanan.


Daftar 26 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap di Jakarta

Berikut adalah 26 titik ruas jalan yang termasuk dalam wilayah pembatasan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi barat)
  23. Jalan Salemba Raya (sisi timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Sanksi Pelanggaran dan Dasar Hukum

Hukuman Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Denda maksimal Rp500.000
  • Kurungan penjara maksimal 2 bulan

Pemantauan dilakukan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di banyak titik strategis di Jakarta.


Dasar Hukum Ganjil Genap Jakarta

  • Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019, perubahan atas Pergub No. 155 Tahun 2018
  • Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 2022
  • Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 46 Tahun 2022

baca juga: Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung


Kesimpulan

Kebijakan ganjil genap Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2025, kembali diterapkan demi mengurangi kemacetan dan polusi. Warga diimbau mematuhi jadwal dan rute yang berlaku serta memanfaatkan transportasi umum untuk mendukung mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Disiplin dalam berkendara akan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi semua.

Penulis: Dena Triana