Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jumat 7 Agustus 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan Pengendara!

Gambar untuk Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jumat 7 Agustus 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan Pengendara!

Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini

Pada Jumat, 7 Agustus 2025, aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta untuk mengatur kepadatan lalu lintas. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran mobilitas warga Jakarta dan mengurangi kemacetan, terutama di ruas jalan yang sering mengalami padatnya kendaraan.

baca Juga:Risto Mitrevski Bermain di Depan Suporter Persebaya sebagai Pemain Lawan

Waktu Berlaku Ganjil Genap

Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua sesi waktu:

  1. Pagi: Pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB
  2. Sore/Malam: Pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB

Kendaraan dengan plat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan plat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Pengecualian dan Pilihan Alternatif

Penting untuk diketahui, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional, Sabtu, atau Minggu. Pengendara juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL yang terintegrasi untuk menghindari kemacetan.

Tujuan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan ganjil genap bertujuan untuk:

  • Mengurangi volume kendaraan di jam sibuk
  • Mengurangi kemacetan
  • Menekan tingkat polusi udara
  • Mendorong penggunaan transportasi umum sebagai alternatif kendaraan pribadi

Sanksi dan Denda Pelanggaran

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Pelanggaran juga dapat terdeteksi oleh kamera pengawas elektronik (ETLE) yang dipasang di berbagai titik.

baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara I Anugerah Humas LLDikti Wilayah II Tahun 2025, Bersiap Tingkat Nasional

Daftar Ruas Jalan yang Dikenakan Aturan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2025:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (Sisi Barat)
  23. Jalan Salemba Raya (Sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

penulis:dafa Aditya.f