Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Pada Jumat, 7 Agustus 2025, aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta untuk mengatur kepadatan lalu lintas. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran mobilitas warga Jakarta dan mengurangi kemacetan, terutama di ruas jalan yang sering mengalami padatnya kendaraan.
baca Juga:Risto Mitrevski Bermain di Depan Suporter Persebaya sebagai Pemain Lawan
Waktu Berlaku Ganjil Genap
Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua sesi waktu:
- Pagi: Pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB
- Sore/Malam: Pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB
Kendaraan dengan plat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan plat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Pengecualian dan Pilihan Alternatif
Penting untuk diketahui, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional, Sabtu, atau Minggu. Pengendara juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL yang terintegrasi untuk menghindari kemacetan.
Tujuan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Kebijakan ganjil genap bertujuan untuk:
- Mengurangi volume kendaraan di jam sibuk
- Mengurangi kemacetan
- Menekan tingkat polusi udara
- Mendorong penggunaan transportasi umum sebagai alternatif kendaraan pribadi
Sanksi dan Denda Pelanggaran
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Pelanggaran juga dapat terdeteksi oleh kamera pengawas elektronik (ETLE) yang dipasang di berbagai titik.
Daftar Ruas Jalan yang Dikenakan Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah daftar ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2025:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Sisi Barat)
- Jalan Salemba Raya (Sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
penulis:dafa Aditya.f