Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (9 Agustus 2025) Berlaku atau Tidak?

Gambar untuk Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (9 Agustus 2025) Berlaku atau Tidak?

Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini?

Pada 9 Agustus 2025, aturan ganjil genap di Jakarta berlaku, mengingat hari ini merupakan hari kerja biasa. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di sejumlah ruas jalan, termasuk jalan yang terhubung dengan gerbang tol.

baca Juga:Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Tujuan Pemberlakuan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap menggantikan kebijakan 3 in 1 yang sebelumnya mengharuskan kendaraan membawa minimal tiga penumpang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan pada jalan-jalan yang berpotensi macet, terutama di jam-jam sibuk. Dalam kebijakan ini, kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan plat genap hanya pada tanggal genap.

Pengecualian Aturan Ganjil Genap

  • Tidak berlaku pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
  • Berlaku hanya pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Jam Pemberlakuan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap diterapkan dalam dua periode waktu setiap harinya:

  1. Pagi hingga Siang: Pukul 06.00-10.00 WIB
  2. Sore hingga Malam: Pukul 16.00-21.00 WIB

Di luar kedua periode ini, kendaraan dengan plat ganjil tetap diizinkan melintas.

Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
    ... (lanjutkan sesuai daftar di artikel asli)

Jalan yang Terhubung dengan Gerbang Tol

Aturan ganjil genap juga berlaku di jalan-jalan yang terhubung dengan gerbang tol berikut ini:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni – Akses Masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
    ... (lanjutkan sesuai daftar di artikel asli)

baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Pamerkan Produk Penelitian Unggulan di Konvensi Sains Teknologi dan Industri

Pentingnya Mematuhi Aturan Ganjil Genap

Pengguna jalan di Jakarta disarankan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ganjil genap sebelum bepergian untuk menghindari potensi tilang dan denda hingga Rp 500.000.

penulis:dafa aditiya.f