1. Penangkapan Pelaku “YS (32)”
Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Bombana menangkap pelaku YS (32) di kamar kos di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/17/VIII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Bombana/Polda Sultra.
Kasat Narkoba, AKP Muhammad Arman, menyatakan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut Reddit+12Pro Demokrasi+12Sultra Cerdas+12.
Bisa juga:GoPay Error 4 Agustus 2025: Ini Penyebab, Solusi, dan Imbauan Resmi dari GoTo
Post Date
2. Barang Bukti yang Diamankan
Setelah penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku dan menemukan:
- 1 sachet plastik bening ukuran besar
- 1 sachet plastik bening ukuran kecil
Kedua paket berisi kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 21,82 gram, disimpan dalam paperbag warna kuning Sultra News+4Sultra Cerdas+4Pro Demokrasi+4ANTARA News Kalbar+7Antara News+7Sultra Cerdas+7.
YS berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pro Demokrasi+2Tribrata News Sultra+2.
📋 Tinjauan Polres Bombana: Tren Penindakan Narkotika
- Sepanjang tahun 2024, Satresnarkoba Polres Bombana telah menangkap 23 pengedar sabu dengan total barang bukti 78,28 gram sabu Reddit+15ANTARA News Sulawesi Tenggara+15ANTARA News Kalbar+15.
- Di awal tahun 2025, juga terjadi penindakan terhadap pelaku di Kecamatan Rarowatu Utara dengan pengamanan barang bukti sekitar 4,86 gram sabu DetikSultra.com+4Pro Demokrasi+4Tribrata News Sultra+4.
- Operasi gabungan Satresnarkoba juga mengungkap 6 tersangka pengedar sabu di Kabaena Timur dengan total barang bukti sekitar 10,92 gram dan pengembangan tambahan 1,8 gram di lokasi lain Sultra Cerdas+2Sultra News+2.
✅ Ringkasan Kasus YS
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Tersangka | YS (32), ditangkap di Rumbia, Bombana, 2 Agustus 2025 |
| Lokasi Penangkapan | Kamar kos di Kelurahan Doule, sekitar pukul 06.30 WITA |
| Barang bukti | 21,82 gram sabu tersembunyi dalam dua sachet dalam paperbag kuning |
| Tindak lanjut hukum | Ditahan di Mapolres Bombana; dijerat Pasal 114(2) subsider 112(2) UU No. 35/2009 |
| Tren wilayah | Polres aktif ungkap kasus narkotika dengan puluhan gram sabu diamankan tahun 2024–2025 |
📝 Kesimpulan
Penangkapan YS menunjukkan respons cepat dan sistematis oleh Satresnarkoba Polres Bombana. Berbagai kasus dengan jumlah barang bukti signifikan telah berhasil digagalkan di wilayah ini, menegaskan komitmen efektif terhadap pemberantasan peredaran narkotika.
penulis:zaskia amelia