Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Hamid Awaluddin Ceritakan Permintaan Maaf Silfester kepada Jusuf Kalla

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Hamid Awaluddin Ceritakan Permintaan Maaf Silfester kepada Jusuf Kalla

Hamid Awaluddin Buka Suara tentang Permintaan Maaf Silfester ke Jusuf Kalla

Hamid Awaluddin, dosen Fakultas Hukum UNHAS, memberikan penjelasan mengenai pertemuan yang melibatkan Silfester Matutina dan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Hamid menyatakan bahwa tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dan Jusuf Kalla yang membahas soal kasus pidana yang melibatkan keduanya.

Baca juga : PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan Akan Pertahankan Kedaulatan Sabah di Sengketa Ambalat


Proses Permintaan Maaf Silfester melalui Pengacara Keluarga Jusuf Kalla

Menurut Hamid Awaluddin, Silfester Matutina meminta maaf kepada Jusuf Kalla melalui pengacara keluarga JK. Setelah permintaan maaf tersebut disampaikan, pengacara keluarga JK mengonfirmasi kepada Jusuf Kalla bahwa Silfester telah meminta maaf. Meskipun demikian, Hamid menegaskan bahwa meskipun permintaan maaf telah dilakukan, proses hukum terhadap Silfester tetap berlanjut.


Hamid Awaluddin: Eksekusi Penahanan Silfester Merupakan Langkah yang Tepat

Hamid Awaluddin menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi penahanan Silfester Matutina adalah keputusan yang tepat. Hal ini mengingat bahwa putusan Mahkamah Agung yang menghukum Silfester dengan 1,5 tahun penjara sudah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini Silfester belum menjalani hukumannya. Hamid mengingatkan bahwa permintaan maaf yang dilakukan Silfester tidak membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga : ‎Rektor Universitas Teknokrat Hadiri Munas APTISI VII di Bandung, Bahas Transformasi PTS untuk Indonesia Emas


Kesimpulan: Permintaan Maaf Tidak Menghentikan Proses Hukum Silfester

Meskipun Silfester Matutina telah menyampaikan permintaan maaf kepada Jusuf Kalla, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. Eksekusi penahanan yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung menjadi langkah yang sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : adilah az-zahra