Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Hamim Pou Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Bansos

Kategori: berita
Gambar untuk Hamim Pou Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Bansos

Putusan Pengadilan yang Mengakhiri Polemik Panjang

Pada Rabu, 23 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo memutuskan bahwa Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Keputusan ini disambut dengan haru oleh keluarga, kerabat, dan pendukung Hamim yang hadir langsung dalam sidang tersebut.

Baca juga : Sinopsis Film Patriots Day: Tragedi Bom Boston Marathon yang Menggetarkan

Tidak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam tindakan yang dilakukan oleh Hamim selama menjabat sebagai bupati. Seluruh dana bansos yang menjadi objek perkara, baik untuk masjid, mahasiswa, maupun kampus, telah disalurkan sesuai dengan peruntukannya, dan tidak ada bukti bahwa Hamim memperoleh keuntungan pribadi, baik secara materiil maupun politis.

Pernyataan Majelis Hakim

"Negara tidak dirugikan, dan tidak ada tindakan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa bantuan sosial tersebut tidak mengalami pemotongan atau penyimpangan.

Proses Panjang dan Kerugian Negara yang Ditaksir Rp1,7 Miliar

Kasus ini telah berlangsung panjang sejak penyelidikan awal pada tahun 2013 dan berstatus P21 sejak Oktober 2024. Dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar. Namun, setelah melalui proses yang cukup panjang, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Hamim tidak terbukti bersalah.

Baca juga : Usung Wastra Aksara Batik Cap Lampung, Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Pendanaan P2MW

Titik Akhir dari Polemik yang Tertunda

Kasus ini sempat tertunda beberapa kali karena Hamim tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dengan keputusan ini, Hamim Pou dinyatakan bebas dari segala dakwaan yang terkait dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial selama masa pemerintahannya.

Penulis : Dina eka anggraini