Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Senin, 11 Agustus 2025, kembali turun sebesar Rp 6.000 per gram, kini berada di level Rp 1.945.000. Penurunan ini melanjutkan tren harga emas yang sempat berfluktuasi dalam beberapa hari terakhir.
baca juga Mahasiswa dan Dosen Teknokrat pamerkan Produk Penelitian Unggulan di KSTI Indonesia 2025
Bagaimana Pergerakan Harga Emas Antam Sebelumnya?
Data dari laman Logam Mulia mencatat, harga emas Antam pada Sabtu, 9 Agustus 2025, juga mengalami penurunan sebesar Rp 8.000, mencapai Rp 1.951.000 per gram.
Sebaliknya, pada Jumat, 8 Agustus 2025, harga emas sempat melonjak tajam sebesar Rp 16.000 ke posisi Rp 1.959.000 per gram.
baca juga Kantor Startup Wajib Punya Struktur Organisasi dan Ruang Jelas
Apa Saja Harga Pecahan Emas Batangan Antam pada 11 Agustus 2025?
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada hari Senin, 11 Agustus 2025:
(Catatan: Anda bisa menambahkan daftar pecahan dan harga jika data tersedia)
Bagaimana Ketentuan Pajak atas Penjualan dan Buyback Emas Antam?
Transaksi jual beli emas batangan Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran pajak ini berbeda berdasarkan status NPWP:
- 1,5% untuk pemegang NPWP
- 3% untuk yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan.
Berapa Harga Buyback Emas Antam Hari Ini?
Harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam pada Senin, 11 Agustus 2025, juga mengalami penurunan sebesar Rp 6.000, menjadi Rp 1.791.000 per gram.
Catatan Rekor Harga Tertinggi Emas Antam
Rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang masa (all time high/ATH) terjadi pada 22 April 2025 dengan posisi harga mencapai Rp 2.039.000 per gram.
Kesimpulan
Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada Senin, 11 Agustus 2025, setelah beberapa hari fluktuasi. Penurunan harga ini juga diikuti oleh penurunan harga buyback. Selain itu, para investor dan pemilik emas perlu memperhatikan ketentuan pajak PPh 22 yang berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta.
Memantau perkembangan harga emas secara rutin penting untuk mengambil keputusan investasi yang tepat di pasar logam mulia.
Penulis : Tanjali Mulia Nafisa