Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Cek Rinciannya

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Tetap di Level Rp 1,95 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Emas Antam pada Minggu, 10 Agustus 2025, tercatat stagnan di angka Rp 1.951.000 per gram.

Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga ini tidak berubah dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya. Sebelumnya, pada Jumat, 8 Agustus 2025, harga emas sempat naik sebesar Rp 13.000 menjadi Rp 1.959.000 per gram.

baca juga : Pelatih Persita Carlos Pena keluhkan kualitas rumput JIS

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini

Harga buyback emas Antam atau harga yang berlaku jika pemegang emas menjual kembali ke Antam juga stagnan di Rp 1.797.000 per gram.

Perlu dicatat, harga tersebut berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur dan bisa berbeda di gerai Antam lainnya.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru 10 Agustus 2025

Berat EmasHarga (Rp)
0,5 gram1.025.000
1 gram1.951.000
2 gram3.842.000
3 gram5.738.000
5 gram9.530.000
10 gram19.005.000
25 gram47.387.000
50 gram94.695.000
100 gram189.312.000
250 gram269.265.000
500 gram473.015.000
1.000 gram1.891.600.000

Pajak Pembelian Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.

Namun, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023, pembeli dapat memperoleh tarif pajak lebih rendah yaitu 0,25% jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pajak telah dibayarkan.

baca juga : Tingkatkan Kuat Tekan Beton, Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Teliti Pengaruh Serat Bambu sebagai Bahan Tambah Alami

Pajak Buyback Emas Antam

Untuk penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017:

  • Pemegang NPWP: PPh 22 sebesar 1,5%
  • Non-NPWP: PPh 22 sebesar 3%

Pajak buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi, dan harga buyback yang tertera belum termasuk potongan pajak tersebut.

penulis : elsandria aurora