Kenaikan Rp12 Ribu, Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi
Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan signifikan pada hari Rabu (30/7/2025). Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp12.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.906.000 menjadi Rp1.918.000 per gram.
baca juga:50+ Ucapan Hari Penjaga Hutan Sedunia 31 Juli dan Alasan Mengapa Diperingati
Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik Jadi Rp1.764.000 per Gram
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh PT Antam Tbk juga mengalami kenaikan. Harga buyback hari ini tercatat di angka Rp1.764.000 per gram, naik seiring tren harga emas global yang cenderung menguat.
Ketentuan Pajak Jual-Beli Emas Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017
Pajak Penjualan Kembali Emas:
- Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3%.
- Potongan PPh ini langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.
Pajak Pembelian Emas:
- Pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP.
- Untuk pembeli tanpa NPWP, tarif naik menjadi 0,9%.
- Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam per Gram dan Pecahan Lainnya Hari Ini
Harga emas Antam per gram dan berbagai pecahan lainnya pada hari Rabu adalah sebagai berikut:
| Berat Emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.009.000 |
| 1 gram | Rp1.918.000 |
| 2 gram | Rp3.776.000 |
| 3 gram | Rp5.639.000 |
| 5 gram | Rp9.365.000 |
| 10 gram | Rp18.675.000 |
| 25 gram | Rp46.562.000 |
| 50 gram | Rp93.045.000 |
| 100 gram | Rp186.012.000 |
| 250 gram | Rp464.765.000 |
| 500 gram | Rp929.320.000 |
| 1.000 gram | Rp1.858.600.000 |
Tips Sebelum Membeli atau Menjual Emas Batangan
- Pastikan transaksi dilakukan di tempat resmi seperti Logam Mulia Antam.
- Gunakan NPWP untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah.
- Simpan bukti potong PPh 22 untuk keperluan administrasi atau pelaporan pajak.
- Perhatikan tren harga global sebagai acuan sebelum membeli atau menjual emas.
Penulis: Dena Triana