Mulai Jumat, 1 Agustus 2025, PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku secara nasional. Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan harga dengan formula harga dasar terbaru.
baca juga : Thomas Frank Soroti Bintang Arsenal dan Mengungkapkan Keberuntungan Mikel Arteta Memilikinya
Penyesuaian Harga BBM Sesuai Kepmen ESDM
Dasar Penurunan Harga BBM
Kebijakan penurunan harga BBM ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merevisi Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Aturan ini mengatur formula perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang dijual di SPBU seluruh Indonesia.
Rincian Harga BBM Terbaru di Jakarta, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
Berikut ini adalah daftar lengkap harga BBM per 1 Agustus 2025 untuk wilayah DKI Jakarta, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara:
- Pertamax RON 92: Rp12.200 per liter
(Turun Rp300 dari sebelumnya Rp12.500) - Pertalite RON 90: Rp10.000 per liter (tetap)
- Pertamax Turbo RON 98: Rp13.200 per liter
(Turun Rp300 dari Rp13.500) - Pertamax Green 95 RON 95: Rp13.000 per liter
(Turun dari Rp13.250) - Dexlite CN 51: Rp13.850 per liter
(Penurunan dibandingkan harga sebelumnya) - Pertamina Dex CN 53: Rp14.150 per liter
(Turun Rp100 dari Rp14.250) - Pertamina Biosolar (subsidi): Rp6.800 per liter (tetap)
Harga BBM di Wilayah Lain Berbeda
Meskipun daftar di atas berlaku di sebagian besar wilayah utama seperti Jakarta dan Jawa-Bali-Nusra, harga BBM dapat berbeda di provinsi lain karena faktor distribusi dan biaya logistik. Konsumen disarankan untuk mengecek harga resmi di SPBU terdekat atau melalui situs resmi Pertamina.
Kesimpulan
Penurunan harga BBM per 1 Agustus 2025 menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama bagi pengguna BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan konsumsi BBM tetap stabil dan masyarakat dapat menikmati harga yang lebih terjangkau.
Penulis : Dena Triana