JAKARTA, KOMPAS.com – PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) kembali menjadi sorotan setelah harga sahamnya melonjak 10 kali lipat sejak IPO pada Juli 2025. Saham COIN yang sebelumnya diperdagangkan di harga Rp100 per lembar kini melambung hingga Rp1.000 per lembar pada Senin (4/8/2025), naik 25 persen dari harga sebelumnya yang sebesar Rp800. Kenaikan ini membuat investor dan analis mencemaskan adanya potensi 'goreng saham'.
baca juga:Saham Indokripto Koin Semesta (COIN) Lepas dari Pemantauan FCA, Tetap Menguat
1. Pergerakan Harga Saham COIN yang Tidak Wajar
Saham COIN sempat dua kali kena suspensi akibat pergerakan harga yang dianggap tidak wajar. Setelah masuk dalam Full Call Auction (FCA) pada 24 Juli 2025, saham COIN kembali melantai ke pasar saham dan langsung mengalami lonjakan harga yang signifikan. Kenaikan harga saham yang cepat dan besar ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena COIN terlibat dalam beberapa peristiwa perdagangan yang tidak biasa.
2. Suspensi dan Pemantauan FCA
COIN sempat terhenti perdagangannya sebanyak dua kali pada 17 Juli dan 21 Juli 2025, yang memaksa saham ini masuk ke papan pemantauan FCA. FCA adalah mekanisme di mana perdagangan saham dihentikan sementara untuk memastikan eksekusi transaksi dilakukan pada harga yang seimbang antara permintaan dan penawaran. Saham COIN kemudian melanjutkan perdagangan dengan lonjakan harga yang tak terduga, mengarah pada auto rejection atas (ARA), yang memicu spekulasi adanya manipulasi harga.
3. Kinerja Saham yang Mencurigakan
Saham COIN hanya membutuhkan waktu kurang dari sebulan untuk mengalami kenaikan harga 900 persen, dari Rp100 per lembar menjadi Rp1.000 per lembar. Lonjakan yang sangat besar ini, terutama dalam waktu yang singkat, memicu dugaan adanya aktivitas manipulatif atau "goreng saham." Sejumlah pihak, termasuk analis dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan investigasi mendalam terhadap pergerakan harga saham ini.
4. Tanggapan Analis: OJK dan BEI Harus Bertindak
Gede Sandra, analis dari PKR, mengingatkan bahwa OJK dan BEI seharusnya lebih tegas dalam melindungi investor. Menurutnya, dengan banyaknya auto rejection yang terjadi pada saham COIN, OJK dan BEI harus melakukan audit atau penyelidikan untuk memastikan bahwa pergerakan harga saham COIN tidak terkait dengan praktek manipulasi pasar. Sandra menilai bahwa jika OJK dan BEI tidak bertindak, itu menunjukkan kurangnya ketegasan dalam menjaga integritas pasar modal.
5. Kepercayaan Investor Terhadap COIN
Investor tentu saja berharap ada transparansi dan profesionalisme dalam menangani pergerakan saham yang mencurigakan. Meskipun saham COIN menunjukkan performa yang mengesankan dalam waktu singkat, pertumbuhan harga yang begitu tinggi seharusnya memicu kewaspadaan. Saham yang naik 900 persen dalam waktu singkat bisa menjadi indikasi adanya aktivitas manipulasi saham yang perlu diselidiki oleh pihak berwenang.
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama
6. Background Perusahaan dan Kewajiban OJK dan BEI
COIN merupakan perusahaan induk yang mengelola dua entitas anak, PT CFX (bursa kripto) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), yang keduanya sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, OJK dan BEI memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa perdagangan saham perusahaan ini berjalan sesuai dengan aturan pasar yang berlaku.
penulis:lili rahma dini