Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Harga Saham COIN Melonjak 10 Kali Lipat, Analis Minta BEI dan OJK Tingkatkan Pengawasan

Kategori: saham
Gambar untuk Harga Saham COIN Melonjak 10 Kali Lipat, Analis Minta BEI dan OJK Tingkatkan Pengawasan

Saham COIN Melesat Signifikan, Terjadi Lonjakan Harga yang Tak Wajar

Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) mengalami lonjakan harga yang signifikan setelah keluar dari pemantauan khusus Full Call Auction (FCA) pada Senin, 4 Agustus 2025. Harga saham COIN melonjak hingga 25 persen, mencapai level Rp 1.000 per lembar, dibandingkan dengan harga sebelumnya Rp 800 per saham pada 1 Agustus 2025. Pada sesi pertama perdagangan, harga saham COIN terus menguat dan tercatat di level Rp 1.230 per saham.

Baca Juga : Prasetyo Edi Resmi Jabat Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya, Siap Kawal Akses Air Bersih Jakarta

Suspensi Saham COIN: Apa yang Terjadi Sebelumnya?

Sebelum mengalami lonjakan harga yang luar biasa, saham COIN telah dua kali dikenakan suspensi atau penghentian perdagangan karena pergerakan harga yang tak wajar. Selama periode 23 Juli hingga 1 Agustus 2025, saham COIN diperdagangkan dengan skema FCA, di mana harga transaksi disesuaikan berdasarkan keseimbangan permintaan dan penawaran dalam periode tertentu. Suspensi kedua berlangsung lebih dari satu hari, yang menyebabkan saham COIN masuk dalam kategori FCA.

Analis Khawatir dengan Dugaan Manipulasi Saham

Gede Sandra, analis dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), mengingatkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengabaikan pergerakan saham COIN yang tak wajar. Gede menilai adanya potensi manipulasi harga saham atau “goreng-goreng saham” yang sangat kuat, dan meminta OJK serta BEI untuk melakukan investigasi atau audit mendalam.

“Pergerakan saham COIN yang melesat 9 kali auto rejection atas sangat mencurigakan. OJK dan BEI harus bertindak lebih transparan dan hati-hati. Jangan hanya berdiam diri,” ujar Gede, Senin (4/8/2025).

Harga Saham COIN yang Meroket Usai IPO: Apakah Ada yang Tidak Beres?

Saham COIN tercatat melesat 900 persen sejak IPO pada 9 Juli 2025, di mana harga saham saat itu hanya Rp 100 per lembar. Sekarang, harga sahamnya sudah mencapai Rp 1.000, menunjukkan lonjakan yang tidak biasa dalam waktu singkat. Hal ini menambah kecurigaan analis tentang adanya potensi manipulasi pasar yang perlu diawasi lebih lanjut oleh regulator.

Kasus Hukum Andrew Hidayat dan Keterkaitannya dengan COIN

Selain pergerakan harga saham yang mengkhawatirkan, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) juga menghadapi kontroversi terkait pemiliknya, Andrew Hidayat. Andrew Hidayat, yang pernah terjerat kasus suap izin tambang dan pernah dipenjara selama dua tahun, tercatat sebagai salah satu Ultimate Beneficial Owner (UBO) di COIN. Hal ini berpotensi melanggar regulasi yang melarang terpidana kasus hukum mengelola aset kripto.

Tanggapan Pihak COIN Mengenai Kontroversi Andrew Hidayat

Pihak COIN melalui Corporate Secretary, Indira Indah Prameshwari, memberikan klarifikasi terkait masalah hukum yang menimpa Andrew Hidayat. Indira menegaskan bahwa semua kasus hukum yang melibatkan Andrew Hidayat telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses IPO COIN sudah melalui due diligence yang dilakukan oleh pihak otoritas yang berwenang. Semua peraturan telah dipatuhi,” ujar Indira dalam klarifikasi tertulisnya.

Baca Juga : Bagaimana Teknologi Modern Mengoptimalkan Pengelolaan Perpustakaan?

Kewajiban OJK dan BEI untuk Menjaga Integritas Pasar Modal

Meski pihak COIN mengklaim telah mematuhi peraturan yang berlaku, analis dan pihak terkait tetap mengingatkan agar OJK dan BEI tidak mengendurkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pergerakan harga saham yang tidak wajar. Kepercayaan investor di pasar modal Indonesia harus terus dijaga untuk memastikan pasar tetap sehat dan transparan.

Penulis : Tamtia Gusti Riana