Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Harga Saham COIN Naik 10 Kali Lipat, BEI dan OJK Diminta Selidiki Dugaan Manipulasi Pasar

Kategori: saham coin
Gambar untuk Harga Saham COIN Naik 10 Kali Lipat, BEI dan OJK Diminta Selidiki Dugaan Manipulasi Pasar

Saham COIN Mengalami Lonjakan Harga yang Drastis
Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) kembali menarik perhatian setelah mengalami lonjakan harga yang signifikan. Pada Senin (4/8/2025), harga saham COIN melonjak hingga mencapai Rp1.000 per lembar, naik 25 persen dibandingkan harga pada Jumat (1/8/2025) yang tercatat Rp800. Hal ini terjadi setelah saham COIN sempat dihentikan sementara atau disuspensi karena pergerakan harga yang tak wajar.

Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga Kuartal II-2025 Tumbuh 4,97%, Didorong Belanja Online dan Fenomena ‘Roh Halus’

Saham COIN Sempat Terkena Suspensi dan Masuk Mekanisme FCA
Sebelum melonjak, saham COIN sempat berada dalam pemantauan ketat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masuk dalam skema perdagangan penuh atau full call auction (FCA) sejak 23 Juli hingga 1 Agustus 2025. FCA adalah mekanisme yang mengumpulkan order beli dan jual dalam periode tertentu, dengan harga eksekusi yang ditentukan berdasarkan titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Sebelumnya, saham COIN juga telah dua kali mengalami suspensi pada 17 Juli dan 21 Juli 2025.

Peringatan dari BEI dan OJK atas Aktivitas Perdagangan yang Tidak Wajar
Saham COIN mulai mendapat perhatian BEI setelah mengalami pergerakan harga yang tidak biasa. Pada minggu pertama setelah penawaran umum perdana (IPO) pada 9 Juli 2025, saham COIN dimasukkan dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) oleh BEI. Aktivitas ini merupakan peringatan atas pergerakan harga yang mencurigakan. Analis dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra, menilai bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI harus melakukan investigasi menyeluruh terkait aktivitas perdagangan saham COIN.

Analis Serukan Investigasi terhadap Dugaan Manipulasi Saham
Gede Sandra menekankan pentingnya OJK dan BEI untuk melakukan audit terhadap pergerakan saham COIN guna melindungi investor. Ia menyebutkan bahwa pergerakan harga yang mencatatkan sembilan kali Auto Rejection Atas (ARA) harus dicurigai sebagai potensi praktik "goreng-goreng" saham. "OJK dan BEI harus berani terbuka dan profesional dalam menyikapi ini," ujar Gede.

Kekhawatiran Terhadap Keamanan Dana Investor
Gede juga mengingatkan bahwa OJK dan BEI harus lebih hati-hati dalam mengawasi pasar modal. Mengingat harga saham COIN yang melesat hingga 900 persen hanya dalam waktu kurang dari sebulan setelah IPO, investor perlu mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari otoritas terkait. Hal ini semakin diperburuk dengan latar belakang kontroversial Andrew Hidayat, salah satu pengendali utama COIN, yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap izin tambang.

Baca juga: Mudah Dipahami! Dasar Pemrograman HTML untuk Pemula

Kesimpulan: OJK dan BEI Diharapkan Bertindak Tegas
Lonjakan harga saham COIN yang tajam dan pergerakan harga yang tak biasa menunjukkan adanya potensi manipulasi pasar. OJK dan BEI diharapkan tidak lengah dan segera melakukan investigasi untuk menjaga integritas pasar saham Indonesia dan melindungi kepentingan investor.

Penulis: Nazwatun nurul inayah