Pengacara Keluarga: Laporan Post-Mortem Bukan Dokumen Publik
KOTA KINABALU — Hasil otopsi Zara Qairina Mahathir belum dapat diumumkan ke publik karena penyelidikan masih berjalan. Pengacara keluarga, Shahlan Jufri, menjelaskan bahwa laporan post-mortem hanya dapat dibuka di pengadilan jika Jaksa Agung memerintahkan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab kematian.
Menurut Shahlan, proses otopsi dilakukan secara transparan dan berintegritas. Ia sendiri hadir menyaksikan jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli patologi, disertai dokumentasi dari fotografer polisi.
baca juga : Perseteruan Barcelona dengan Marc-André ter Stegen: Kronologi Konflik yang Memanas
Langkah Selanjutnya Usai Pemakaman
Shahlan mengungkapkan pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga Zara mengenai langkah hukum berikutnya setelah proses pemakaman selesai. Ia juga menyebut kemungkinan besar pihak berwenang akan menunggu hasil penyelidikan polisi sebelum mengajukan permintaan pemeriksaan tambahan.
Proses Otopsi dan Pemakaman Kembali
Otopsi terhadap jasad Zara Qairina yang telah digali kembali berlangsung hingga pukul 19.30 pada Minggu (10 Agustus). Setelah itu, jenazah dibawa dari Rumah Sakit Queen Elizabeth I menggunakan truk polisi pada pukul 21.25. Perjalanan sekitar tiga jam ditempuh menuju Pemakaman Muslim Tanjung Ubi, Kampung Mesapol, Sipitang, sekitar 140 kilometer dari lokasi awal.
Kronologi Singkat Kasus Zara Qairina
Zara Qairina, 13 tahun, meninggal pada 16 Juli setelah diduga jatuh dari lantai tiga asrama SMA Tun Datu Mustafa di Papar, sekitar 45 menit perjalanan dari Kota Kinabalu. Kasus ini memicu perhatian publik dan pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang.
penulis : Ginasti kurniasih trifosa