Rencana Pemblokiran Rekening Dormant: Respons Kritik dari Pelaku Usaha
Rencana pemblokiran rekening dormant atau pasif yang diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai berbagai respons, terutama dari kalangan pengusaha. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Anggawira, menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam sistem keuangan Indonesia.
Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Agustus 2025
"Berisiko. Jika tidak hati-hati, kebijakan ini bisa merusak kepercayaan publik dan menciptakan ketidakpastian dalam sistem keuangan," ujar Anggawira kepada CNBC Indonesia pada Jumat (1/8/2025).
Pentingnya Keberadaan Rekening Dormant Bagi Usaha
Anggawira menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha, termasuk UMKM, menggunakan rekening dormant dengan alasan strategis. Keberadaan rekening pasif tidak berarti dana tersebut tidak diperlukan atau tidak dimiliki. Beberapa pelaku usaha menyimpan dana dalam rekening tersebut untuk diversifikasi risiko, kebutuhan jangka panjang, atau keperluan operasional musiman.
"Bila dana tersebut otomatis ditarik atau dialihkan tanpa persetujuan, ini berisiko melanggar hak kepemilikan nasabah atas dananya," tegas Anggawira.
Risiko Bagi Arus Kas Usaha
Kebijakan pemblokiran otomatis ini, menurut Anggawira, berisiko mengganggu arus kas perusahaan, terutama bagi pelaku usaha UMKM yang mungkin memiliki rekening pasif sementara waktu. Dengan situasi ekonomi yang tidak menentu, banyak rekening perusahaan yang tidak aktif untuk sementara waktu. Jika kebijakan ini dilaksanakan tanpa pemberitahuan yang jelas atau batasan yang tegas, hal ini dapat memengaruhi kelancaran operasional bisnis.
"Banyak rekening usaha yang tidak aktif sementara waktu. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa mekanisme pemberitahuan yang transparan, ini berisiko mengganggu cashflow dan operasional usaha," jelasnya.
Usulan Hipmi: Pendekatan Partisipatif dan Transparan
Hipmi mendorong agar kebijakan ini diimplementasikan dengan pendekatan yang lebih partisipatif dan tidak sepihak. Anggawira menyarankan adanya pemberitahuan langsung (soft notification) dari bank kepada pemilik rekening sebelum melakukan pemindahan dana atau pemblokiran otomatis. Hal ini memungkinkan nasabah untuk memberikan persetujuan aktif jika mereka setuju dengan kebijakan tersebut.
"Solusi idealnya adalah dengan melakukan soft notification, bank atau otoritas harus menghubungi pemilik rekening terlebih dahulu dan memberikan opsi, bukan langsung melakukan penarikan atau pemblokiran otomatis," kata Anggawira.
Klarifikasi Hukum dan Perlindungan Hak Milik Nasabah
Selain itu, Anggawira menekankan pentingnya kejelasan aspek hukum terkait pemblokiran rekening dormant. Kebijakan ini menyentuh wilayah hak properti nasabah, sehingga perlu ada penjelasan yang tegas tentang dasar hukum dan batas implementasi kebijakan ini agar tidak melanggar hak kepemilikan dana.
"Perlu diperjelas dasar hukum dan batas implementasinya. Kebijakan sosial yang baik tidak boleh berbenturan dengan prinsip dasar perlindungan hak milik dan kepercayaan publik terhadap perbankan," ungkap Anggawira.
Rekomendasi Hipmi untuk Pemerintah
Hipmi juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah dalam menghadapi kebijakan ini. Mereka meminta agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan pemblokiran rekening dormant, melainkan melakukan evaluasi dampaknya lintas sektor dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, pekerja, perbankan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Prioritaskan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik rekening terlebih dahulu, bukan langsung melakukan eksekusi kebijakan. Jika dana ingin dioptimalkan, bisa dilakukan melalui skema sukarela untuk dialihkan ke instrumen yang lebih produktif," pungkas Anggawira.
Baca juga: Revolusi Software AI: Masa Depan Bisnis Ada di Sini!
PPATK dan Wacana Pemblokiran Rekening Dormant
Pemblokiran rekening dormant menjadi sorotan setelah PPATK mengusulkan penghentian sementara rekening-rekening pasif untuk mencegah penyalahgunaan, seperti jual beli rekening atau praktik pencucian uang. Meskipun tujuannya untuk mencegah kejahatan keuangan, wacana ini memicu polemik terkait hak kepemilikan dana publik dalam sistem perbankan.
Penulis: Kayla Maharani