Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Heboh Rugikan Bandar Judi Online Malah Ditangkap, Polda DIY Buka Suara

Gambar untuk Heboh Rugikan Bandar Judi Online Malah Ditangkap, Polda DIY Buka Suara

Kontroversi Penangkapan 5 Pelaku Judi Online di Bantul: Polisi Sebut Tak Ada Toleransi untuk Judi

Pada akhir Juli 2025, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan penangkapan lima pelaku judi online (judol) yang berasal dari Bantul. Kelima pelaku berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24) ditangkap karena terlibat dalam praktik judi online yang merugikan bandar. Penangkapan ini memicu kontroversi di tengah masyarakat, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa seharusnya yang ditangkap adalah bandar judi, bukan para pemain yang justru mengeksploitasi celah dalam sistem judi online.

baca Juga:Hasil Lengkap, Jadwal, dan Klasemen Piala AFF U-23 2025

Proses Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penangkapan kelima pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kelima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memanfaatkan promosi dari situs judi online yang menawarkan keuntungan bagi pengguna baru. Dalam praktiknya, RDS bertindak sebagai bos yang menyiapkan link atau situs judi, sementara empat anak buahnya bertugas untuk bermain dan memanfaatkan celah promosi tersebut.

Keuntungan yang Diperoleh Para Pelaku

Selama setahun menjalankan praktik ini, kelima pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar. RDS yang memimpin usaha ini memperoleh keuntungan sekitar Rp 50 juta per bulan, yang langsung ditransfer ke rekeningnya. Sementara itu, keempat pelaku lainnya dibayar Rp 1,5 juta setiap minggunya. Meskipun keuntungan yang diperoleh mereka cukup besar, polisi menegaskan bahwa penindakan dilakukan untuk mencegah praktik judi yang merugikan masyarakat.

Polda DIY Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Judi Online

Menyikapi perdebatan yang muncul di masyarakat, Polda DIY menegaskan bahwa penindakan terhadap perjudian online dilakukan secara tegas dan tanpa toleransi. Slamet Riyanto juga menambahkan bahwa jika pihaknya menemukan bukti keterlibatan bandar judi atau jaringan yang lebih besar, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dan melakukan proses hukum secara transparan.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak yang mempromosikan, akan kami tindak. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun," tegas Slamet.

baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian

Kasus Judi Online Masuk Tahap Penyidikan

Kasus judi online yang melibatkan kelima pelaku ini kini sudah memasuki tahap penyidikan. Polda DIY berjanji akan terus melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan perjudian, dengan tujuan untuk memberantas praktik judi online yang merugikan banyak pihak.

penulis:Dafa Aditya.f