Pernah mendengar istilah "HGB" saat membeli rumah atau apartemen? Mungkin kamu bertanya-tanya, "HGB itu singkatan dari apa?" Jawabannya adalah Hak Guna Bangunan. Istilah ini sering muncul dalam dunia properti, terutama terkait dengan status kepemilikan tanah dan bangunan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan HGB, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kepemilikan properti?aesia.kemenkeu.go.id+1
baca juga:Bernardo Tavares Ungkap Alasan Turunkan 5 Pemain U-23 di Laga PSM Makassar vs Persijap Jepara
Apa Itu HGB?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Namun, penting untuk dicatat bahwa HGB hanya memberikan hak atas bangunan tersebut, sementara tanahnya tetap menjadi milik negara atau orang lain. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 mengatur tentang HGB. 99.co+7Lamudi+7Megasyariah+7
Masa berlaku HGB biasanya selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi, sehingga total masa berlaku HGB bisa mencapai 50 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang HGB harus mengajukan permohonan perpanjangan yang akan ditinjau oleh instansi terkait. Proses perpanjangan ini biasanya memerlukan evaluasi terhadap penggunaan tanah dan bangunan yang telah dibangun. detikcom+6Solusi Tanah anda di Batam+6Megasyariah+6
Apa Bedanya HGB dan SHM?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dengan SHM, seseorang memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut tanpa batasan waktu. Sebaliknya, HGB hanya memberikan hak atas bangunan, sementara tanahnya tetap menjadi milik negara atau orang lain. Selain itu, HGB memiliki masa berlaku yang terbatas, sedangkan SHM berlaku selamanya. Solusi Tanah anda di Batam+8aesia.kemenkeu.go.id+8Megasyariah+8Lamudi+1
Perbedaan lainnya adalah dalam hal kepemilikan. HGB dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), badan hukum Indonesia, maupun warga negara asing (WNA) yang memiliki izin untuk menjalankan usaha di Indonesia. Sementara itu, SHM hanya dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum Indonesia. Megasyariah+299.co+299.co
Bagaimana Cara Mengubah HGB Menjadi SHM?
Jika kamu memiliki properti dengan status HGB dan ingin mengubahnya menjadi SHM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:Megasyariah+2cermati+2
- Kepemilikan oleh WNI: Rumah tinggal harus merupakan milik perseorangan warga negara Indonesia (WNI).detikcom+3cermati+3Megasyariah+3
- Luas Properti: Luas rumah tinggal tidak melebihi 600 m².cermati
- Status HGB: HGB masih berlaku atau telah berakhir.Sah News+5cermati+5Megasyariah+5
- Pemilik Masih Hidup: Pemegang hak atas nama yang masih hidup atau telah meninggal dunia.cermati
- Persetujuan Pengelolaan Tanah: Pemegang hak pengelolaan tanah melepaskan melalui surat persetujuan/rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah hak pengelolaan pada rumah tinggal yang berada di atas tanah tersebut.cermati+1
Proses pengubahan ini biasanya dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika kamu membeli rumah baru dari developer, proses pengubahan HGB ke SHM akan dibantu oleh tim legal dari perusahaan tersebut. DJKN+1cermati+399.co+3Megasyariah+3
Kelebihan dan Kekurangan HGB
Kelebihan HGB:
- Harga Lebih Terjangkau: Properti dengan status HGB biasanya memiliki harga yang lebih murah dibandingkan dengan yang berstatus SHM.DJKN+1099.co+10aesia.kemenkeu.go.id+10
- Cocok untuk Investasi Jangka Pendek: HGB cocok untuk investasi jangka pendek atau menengah, seperti usaha konveksi, studio foto rumahan, ruko, dan lain-lain.99.co
- Status Kepemilikan yang Luas: HGB dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Karena sifatnya yang sementara, status kepemilikan HGB pun bisa dipegang oleh Warga Negara Asing (WNA). cermati+499.co+4DJKN+4
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Diakui LLDikti sebagai Pencetak SDM Berkualitas
Kekurangan HGB:
- Masa Berlaku Terbatas: Masa berlaku HGB terbatas selama 30 tahun, namun dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Setelah itu, hak tersebut akan berakhir dan tanah akan kembali ke negara atau pemilik tanah. Sah News+599.co+5Solusi Tanah anda di Batam+5Solusi Tanah anda di Batam
- Kewenangan Terbatas: Pemegang HGB tidak memiliki hak atas tanah. Mereka juga tidak memiliki kewenangan untuk mengalihfungsikan lahan atau bangunan tanpa seizin pemilik tanah. cermati+899.co+8Sah News+8
penulis:Titin af-idatus soraya