Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Hukum kemarin, royalti putar suara burung hingga Bupati Kolaka Timur

Gambar untuk Hukum kemarin, royalti putar suara burung hingga Bupati Kolaka Timur

1. LMKN: Pemutaran Suara Burung di Ruang Komersial Bisa Kena Royalti

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa pemutaran suara burung di ruang publik komersial dapat dikenakan royalti, asalkan ada produser rekaman suara yang terkait. Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, mengonfirmasi bahwa suara alam atau burung yang kini digunakan di beberapa tempat komersial menggantikan suara musik atau lagu sebelumnya tetap termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta, dan oleh karena itu, royalti harus dibayar sesuai aturan.

baca Juga:TBSM: Solusi Cerdas untuk Masa Depan Cerah!

2. Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakati Perdamaian dalam Kasus Hak Cipta

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara LMK Selmi dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pengelola Mie Gacoan. Kesepakatan ini menandakan bahwa MBS telah membayar kewajiban royalti mereka kepada LMK Selmi, mengakhiri sengketa terkait hak cipta musik yang digunakan dalam operasi Mie Gacoan. Menteri Supratman menekankan bahwa momen ini bukan hanya soal nilai royalti, tetapi juga sebagai contoh teladan dalam menghargai kekayaan intelektual di Indonesia.

3. Tiga Terdakwa Korupsi LPEI Didakwa Merugikan Negara Rp958,38 Miliar

Tiga terdakwa korupsi LPEI didakwa merugikan negara hingga Rp958,38 miliar terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018. Jaksa dari KPK menyebutkan bahwa terdakwa yang terlibat, termasuk Presiden Direktur PT Petro Energy, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

4. Orang Tua Prada Lucky Menuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penganiayaan

Orang tua Prada Lucky Namo, prajurit TNI yang meninggal akibat diduga dianiaya oleh seniornya di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, meminta agar pelaku penganiayaan anaknya dihukum mati. Sersan Mayor Christian Namo, ayah dari korban, menyatakan kekecewaannya karena dua rumah sakit di Kupang menolak untuk melakukan autopsi terhadap anaknya.

baca Juga:LLDIKTI dukung Produk Penelitian Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia ke Nasional

5. KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Setelah Rakernas NasDem

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditangkap oleh KPK setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan. Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Abdul Azis saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.

penulis:dafa Aditya.f