Partai Buruh dan serikat pekerja akan menggelar aksi demo pada 28 Agustus 2025. Demonstrasi ini akan dilakukan serempak di 38 provinsi, dengan titik utama di depan Gedung DPR Jakarta dan kantor gubernur di beberapa kota. Berikut adalah tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut.
baca Juga:Hasil dan Klasemen Piala AFF U-23 2025: Timnas Indonesia U-23 di Semifinal
Partai Buruh Menyuarakan Enam Tuntutan dalam Demo Serentak
Aksi demo buruh yang akan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, dipimpin oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Demo ini diikuti oleh ribuan buruh di berbagai kota, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Berikut adalah enam tuntutan utama yang akan dibawa oleh buruh:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Buruh mendesak pemerintah untuk menghapus praktik outsourcing atau alih daya ketenagakerjaan yang mereka anggap merugikan pekerja. Selain itu, mereka juga menuntut agar praktik upah murah yang selama ini terjadi di Indonesia dihentikan demi kesejahteraan buruh.
2. Stop PHK dan Bentuk Satgas PHK
Tuntutan berikutnya adalah untuk menghentikan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap semakin meresahkan. Buruh meminta agar pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dapat melindungi pekerja dari pemecatan sepihak.
3. Reformasi Pajak Perburuhan
Salah satu tuntutan utama adalah untuk melakukan reformasi dalam sistem pajak perburuhan. Partai Buruh dan serikat pekerja menginginkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Mereka juga menuntut agar pajak pesangon, tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), dan pajak untuk perempuan yang menikah dihapus.
4. Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru
Partai Buruh menginginkan agar pemerintah mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru tanpa melibatkan Omnibus Law Cipta Kerja. Para buruh merasa bahwa Omnibus Law lebih banyak merugikan hak-hak mereka.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi
Tuntutan lainnya adalah agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia.
6. Revisi UU Pemilu 2029
Buruh juga menuntut agar DPR merevisi Undang-Undang Pemilu, dengan meredesain sistem Pemilu untuk 2029 agar lebih adil dan transparan.
Demo Buruh sebagai Respons terhadap Kondisi Ekonomi dan Politik
Aksi demo ini dilatarbelakangi oleh keresahan buruh terhadap kondisi ketenagakerjaan, perpajakan, dan sistem pemilu yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Selain itu, sorotan terhadap besarnya penghasilan anggota DPR yang diduga mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan juga menjadi salah satu pemicu bagi buruh untuk turun ke jalan. Masyarakat juga semakin kritis terkait masalah ketimpangan penghasilan antara anggota legislatif dan buruh.
baca Juga:Wakil Rektor UTI Presentasikan Penelitiannya di Parallel Session ICMEM 2025 di SBM ITB Bandung
Reaksi Terhadap Aksi Demo 25 Agustus yang Tidak Jelas
Awalnya, ada ajakan untuk melakukan demo pada 25 Agustus 2025. Namun, aksi tersebut tidak memiliki penanggung jawab yang jelas dan tuntutan yang tidak terfokus, membuatnya kurang mendapat dukungan dari serikat pekerja seperti KSPSI. Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, bahkan melarang anggotanya untuk mengikuti aksi tersebut.
penulis:dafa Aditya.f