Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Insentif Guru Non-ASN 2025: Syarat, Besaran, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek di Info GTK

Kategori: Other
Gambar untuk Insentif Guru Non-ASN 2025: Syarat, Besaran, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek di Info GTK

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan insentif untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahap III tahun 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN yang menyasar pendidik di jalur formal dan non-formal. Penyaluran insentif ini menjadi bentuk apresiasi dan pengakuan atas peran penting guru non-ASN dalam mencerdaskan bangsa.

Baca juga: 25 Penumpang Cedera pada Penerbangan Delta yang Dialihkan ke MSP Setelah Mengalami Turbulensi Parah

1. Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Penerima insentif untuk guru non-ASN 2025 harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Puslapdik, yang di antaranya adalah:

Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Pendidikan minimal D4/S1.
  • Memiliki NUPTK aktif.
  • Beban kerja sesuai ketentuan dan terdaftar dalam Dapodik.
  • Bukan ASN.
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos.
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Sekolah Indonesia di luar negeri.

Untuk Guru PAUD Non-Formal:

  • Masa kerja minimal 13 tahun tanpa jeda pada Januari 2025.
  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
  • Bertugas di satuan KB/TPA yang berada di bawah naungan dinas pendidikan.
  • Terdaftar dalam Dapodik.
  • Bukan ASN.
  • Usulan penerima disampaikan melalui aplikasi SIM ANTUN oleh dinas pendidikan setempat.

2. Besaran Insentif Guru Non-ASN 2025

Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran insentif sebagai berikut:

  • Guru Formal (TK-SMK): Rp 2.100.000 per tahun, yang dibayarkan sekaligus.
  • Pendidik PAUD Non-Formal: Rp 2.400.000 per tahun, yang juga dibayarkan sekaligus.

Meskipun ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3.600.000, jumlah penerima insentif masih sangat besar, dengan total sasaran mencapai 341.248 guru non-ASN dari semua jenjang pendidikan.

3. Jadwal Pencairan Insentif Guru Non-ASN 2025

Pencairan insentif dijadwalkan akan dilakukan mulai Agustus hingga September 2025. Namun, pencairan baru bisa dilakukan setelah penerima mengaktifkan rekening bank yang disiapkan oleh Puslapdik. Batas akhir untuk aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Jika penerima tidak mengaktivasi rekening dalam waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Kepala sekolah dan operator sekolah juga diimbau untuk memastikan bahwa proses administrasi guru tidak tertunda agar pencairan insentif bisa berjalan lancar.

4. Cara Cek Insentif Guru Non-ASN 2025 di Info GTK

Guru non-ASN dapat memeriksa status penerimaan insentif tahun 2025 melalui Info GTK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Laman Info GTK: Akses situs resmi Info GTK.
  2. Login ke Akun Dapodik: Gunakan username dan password yang terdaftar di Dapodik.
  3. Cek Status Tunjangan: Setelah login, cek menu status tunjangan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima insentif.
  4. Aktivasi Rekening Bank: Ikuti petunjuk untuk aktivasi rekening bank agar dana insentif dapat dicairkan.

Jika tidak bisa mengakses melalui Info GTK, guru dan operator sekolah dapat menggunakan sistem manajemen Dapodik melalui link berikut:

Baca juga: Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital

5. Perubahan Alamat Situs Info GTK

Tahun ini terdapat perubahan alamat situs Info GTK yang sebelumnya diakses melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, kini dialihkan ke info.gtk.dikdasmen.go.id. Pastikan Anda mengakses alamat yang terbaru untuk memeriksa status insentif.

Penulis: Fiska Anggraini